KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Mantan Staf Ahli Heri Gunawan karena Tiga Kali Mangkir
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan langkah jemput paksa terhadap mantan staf ahli anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Heri Gunawan, yakni Fitri Assiddikki, setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik tengah mengevaluasi langkah lanjutan terhadap Fitri setelah yang bersangkutan kembali absen pada pemeriksaan Selasa (23/06/2026). Sebelumnya, Fitri juga tidak hadir pada pemanggilan 11 Juni dan jadwal ulang pada 15 Juni 2026.
“Pemanggilan kemarin merupakan yang kedua setelah penjadwalan ulang. Penyidik akan mempertimbangkan langkah berikutnya, apakah kembali melakukan koordinasi untuk penjadwalan atau menerbitkan surat perintah membawa terhadap yang bersangkutan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/06/2026).
Menurut Budi, kemungkinan upaya membawa secara paksa dipertimbangkan karena keterangan Fitri dinilai penting dalam pengusutan perkara. Selain memperkuat alat bukti terkait dugaan penyimpangan dana CSR yang disalurkan BI dan OJK, penyidik juga tengah menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dalam perkara ini penyidik tidak hanya fokus memperkuat pembuktian, tetapi juga melakukan penelusuran aset,” ujarnya.
Saat ini, KPK masih menyidik dugaan korupsi penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023. Kasus ini berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat, yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Desember 2024.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti, termasuk Gedung Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024 dan kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori (ST), serta Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya kini masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.