MSCI Pertahankan Indonesia di Kategori Emerging Market, Analis Nilai Reformasi Pasar Modal Dapat Apresiasi
Hans Kwee, analis pasar modal.
Penyedia indeks global MSCI memutuskan untuk mempertahankan Indonesia dalam kategori Emerging Market (EM) dalam hasil MSCI Market Classification Review 2026 yang diumumkan pada Rabu (24/6).
Keputusan tersebut sekaligus meredakan kekhawatiran pasar terkait kemungkinan Indonesia turun kelas menjadi Frontier Market (FM).
“Seperti prediksi kami sebelumnya, Indonesia tetap bertahan di Emerging Market pada MSCI Market Classification Review. MSCI punya catatan positif untuk agenda reformasi pasar modal Indonesia,” ujar pengamat pasar modal sekaligus Co-Founder Pasardana, Hans Kwee dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (24/6).
Menurut Hans, reformasi yang dilakukan regulator telah mendorong pasar modal Indonesia menjadi salah satu yang paling transparan di dunia. Salah satu indikatornya adalah penyediaan data kepemilikan saham hingga tingkat kepemilikan di atas 1 persen, yang dinilai lebih rinci dibandingkan banyak bursa di negara lain yang umumnya hanya mengungkapkan kepemilikan di atas 5 persen.
Selain itu, Indonesia juga meningkatkan granularitas klasifikasi investor dari sembilan kategori menjadi 39 kategori. Di samping itu, tersedia pula data Ultimate Beneficial Owner (UBO) yang dapat diakses melalui mekanisme permintaan.
“Pasar modal Indonesia pasca reformasi telah menjadi salah satu pasar modal paling transparan di dunia dengan penyediaan data kepemilikan saham di atas 1%, peningkatan granularity klasifikasi investor, dan pengembangan pelaporan Pemilik Manfaat (UBO),” kata Hans.
Meski demikian, MSCI masih memberikan perhatian terhadap isu transparansi kepemilikan saham dan praktik coordinated trading. Namun, lembaga tersebut juga mengakui adanya perbaikan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) melalui berbagai kebijakan reformasi pasar modal.
Dalam laporannya, MSCI menekankan bahwa fokus selanjutnya bukan lagi pada penyusunan aturan, melainkan pada implementasi dan konsistensi pelaksanaannya. MSCI akan terus memantau perkembangan tersebut hingga jadwal peninjauan berikutnya pada November 2026.
Menurut Hans, hal itu menunjukkan bahwa reformasi pasar modal Indonesia pada dasarnya telah menjawab berbagai keraguan yang sempat muncul ketika MSCI memberlakukan Interim Freeze terhadap Indonesia pada Januari 2026.
“Agenda reformasi pasar modal Indonesia sebenarnya sudah menjawab keraguan MSCI pada akhir Januari 2026 ketika pertama kali Indonesia terkena Interim Freeze, tetapi (agenda reformasi itu) perlu dilaksanakan dengan konsisten,” ujar Hans.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil MSCI Accessibility Review, Indonesia termasuk salah satu negara dengan tingkat aksesibilitas pasar yang sangat baik bagi investor asing. Karena itu, kekhawatiran mengenai kemungkinan penurunan status Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Market kini dinilai telah mereda.
“Kekhawatiran investor akan risiko Indonesia akan turun dari Emerging Market ke Froniter Market telah menghilang pada MSCI Market Classification Review Juni 2026,” kata Hans.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif keputusan tersebut dan menilai hasil asesmen itu sejalan dengan harapan regulator, pelaku pasar, dan investor.
“Kami menyambut positif hasil asesmen tahunan MSCI tersebut. Bagi kami, pengumuman MSCI ini menjadi momentum untuk terus melanjutkan, memperkuat, dan mengakselerasi agenda-agenda reformasi pasar modal yang telah kita canangkan sejak awal tahun ini,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (24/6).
Hasan menjelaskan, dalam Market Classification Review tersebut MSCI memberikan sejumlah catatan positif terhadap berbagai agenda reformasi yang tengah dijalankan di pasar modal Indonesia. Menurut dia, MSCI mengakui berbagai inisiatif dan kemajuan reformasi yang dilakukan OJK bersama self-regulatory organizations (SRO).
“Mereka telah memanfaatkan data yang semakin transparan yang dihasilkan dari reformasi pasar modal kita sebagai sumber baru dalam asesmen mereka. Hal ini menunjukkan bagaimana capaian reformasi kita mendapat recognition yang berarti, sehingga semakin mengukuhkan kredibilitas dan investability pasar modal dalam negeri,” ujarnya.
Sejak Februari 2026, OJK bersama SRO pasar modal telah meluncurkan sejumlah kebijakan reformasi untuk memperkuat transparansi, integritas, likuiditas, dan tata kelola pasar.
Di bidang transparansi, regulator memperkenalkan penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen, peningkatan granularitas klasifikasi investor, serta pengembangan kerangka pelaporan pemilik manfaat (ultimate beneficial owner/UBO).
Sementara pada aspek integritas perdagangan, OJK memperkuat pengawasan dan sistem surveillance transaksi, termasuk melalui penerapan pengumuman High Shareholding Concentration (HSC) guna meningkatkan kualitas informasi bagi investor.
Dari sisi penegakan hukum, hingga 31 Mei 2026 OJK telah menjatuhkan sanksi kepada 329 pihak atas berbagai pelanggaran di pasar modal. Nilai total sanksi denda mencapai Rp138,9 miliar, terdiri atas denda keterlambatan sebesar Rp53,9 miliar dan denda terkait kasus pelanggaran sebesar Rp85 miliar.