Daftar Fintech P2P Lending Terdaftar dan Berizin per 30 Maret 2021
Kantor Pusat OJK/Dok. Iconomics
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut jumlah fintech peer-to-peer lending yang terdaftar dan berizin per 30 Maret 2021 berkurang satu perusahaan. Dengan demikian jumlah fintech tersebut menjadi 147 perusahaan dari yang sebelumnya sebanyak 148 perusahaan.
OJK menyatakan adapun satu penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Gerakan Digital Akselerasi Indonesia.
Dalam upaya mencegah penipuan atau tindakan yang merugikan lainnya, OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
![]()
![]()
![]()