Kemendag Klarifikasi TikTok Shop by Tokopedia soal Aduan Konsumen dan Minta Pelaku Usaha Ikuti Aturan
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang/Humas Kemendag
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimbau pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Semisal, memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur atas barang atau jasa yang diperdagangkan.
Kemudian, kata Dirjen Pemberdayaan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang, menindaklanjuti pengaduan konsumen secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab.
Di samping itu, kata Moga, pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan bertanggung jawab dalam bertransaksi, baik secara daring atau luring. Konsumen diharapkan memperhatikan beberapa hal penting, dan teliti memeriksa informasi produk.
“Kepercayaan konsumen merupakan fondasi utama dalam perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha harus terus meningkatkan kualitas layanan, transparansi informasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku guna menciptakan iklim perdagangan digital yang sehat dan berdaya saing,” ujar Moga dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (24/6).
Sementara itu, Ditjen Pemberdayaan Konsumen Kemendag sudah mengklarifikasi PT Tokopedia (TikTok Shop by Tokopedia) soal transaksi digital konsumen. Beberapa permasalahan konsumen itu meliputi ketidaksesuaian barang dengan deskripsi atau pesanan, kendala pengembalian barang dan dana.
Selain itu, kata Direktur Pemberdayaan Konsumen Immanuel Tarigan Sibero, permasalahan tagihan dan layanan pembayaran digital, pengiriman barang yang diduga bermasalah, hingga kendala akses akun pengguna.
Klarifikasi tersebut, kata Immanuel, sebagai bentuk pembinaan, dan memastikan terpenuhinya hak-hak konsumen sesuai peraturan yang berlaku. Dalam prosesnya, Tokopedia menyebut pengaduan konsumen itu sudah ditindaklanjuti melalui berbagai mekanisme penyelesaian.
Misalnya, mengembalikan dana (refund), pemulihan akses akun pengguna setelah proses verifikasi, memfasilitasi masalah antara konsumen dengan penjual, dan menegakkan kebijakan terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan.
Sedangkan laporan yang tidak ditindaklanjuti disebabkan transaksi atau proses penyelesaian yang dilakukan di luar aplikasi TikTok Shop, pengaduan dibatalkan konsumen, atau belum terpenuhinya data dan dokumen pendukung untuk proses verifikasi.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan perlindungan yang optimal bagi konsumen dalam bertransaksi secara elektronik,” kata Immanuel dalam keterangan resminya pada Rabu (24/6).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemberdayaan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang menegaskan bahwa, pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Seperti, memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur atas barang atau jasa yang diperdagangkan. Juga menindaklanjuti pengaduan konsumen secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab.
Kemendag, kata Moga, juga mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan bertanggung jawab dalam bertransaksi, baik secara daring atau luring. Konsumen diharapkan memperhatikan beberapa hal penting, dan teliti memeriksa informasi produk.
“Kepercayaan konsumen merupakan fondasi utama dalam perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha harus terus meningkatkan kualitas layanan, transparansi informasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku guna menciptakan iklim perdagangan digital yang sehat dan berdaya saing,” ujar Moga.