Hakim Kabulkan Status Tahanan Rumah untuk Nadiem Makarim, Ada Kewajiban yang Harus Dipenuhi
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim/Iconomics
Majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin (11/05/2026) malam, hakim menetapkan pengalihan penahanan mulai berlaku pada 12 Mei 2026.
“Mengalihkan jenis penahanan terdakwa terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah.
Hakim Purwanto Abdullah mengatakan keputusan Nadiem menjadi tahan rumah itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem.
Meski berstatus tahanan rumah, Nadiem diwajibkan tetap berada di kediamannya selama 24 jam setiap hari dan tidak diperbolehkan keluar rumah, kecuali untuk keperluan tertentu yang telah mendapat izin.
Pengecualian itu mencakup tindakan operasi yang dijadwalkan pada Rabu (13/05/2026), perawatan medis lanjutan di rumah sakit, serta menghadiri persidangan.
Untuk keperluan kontrol kesehatan di luar agenda itu, kata hakim, Nadiem harus lebih dulu memperoleh izin tertulis dari ketua majelis hakim berdasarkan rekomendasi dokter.
Selama menjalani tahanan rumah, Nadiem juga diwajibkan mengenakan alat pemantau elektronik dan melapor kepada jaksa penuntut umum dua kali setiap pekan.
Majelis hakim turut memerintahkan agar seluruh paspor dan dokumen perjalanan milik Nadiem diserahkan kepada jaksa. Selain itu, ia dilarang berkomunikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan saksi maupun terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Hakim juga melarang Nadiem memberikan pernyataan kepada media terkait perkara yang sedang berjalan tanpa izin tertulis dari majelis hakim.
Pembatasan lainnya mencakup larangan menerima tamu selain keluarga inti, kuasa hukum yang terdaftar dalam perkara, dan tenaga medis yang merawat. Petugas kejaksaan juga diberikan akses untuk memeriksa kediaman guna memastikan seluruh ketentuan tahanan rumah dipatuhi.
Majelis hakim menegaskan, apabila salah satu syarat tersebut dilanggar, status penahanan dapat dikembalikan menjadi tahanan rutan.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan perangkat Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019-2022. Jaksa menyebut proyek pengadaan tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai perencanaan maupun prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun.
Nilai itu terdiri dari dugaan kerugian Rp1,56 triliun dalam program digitalisasi pendidikan serta sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang disebut tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Perkara ini juga menyeret sejumlah nama lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Jaksa turut mendalilkan bahwa Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google.
Selain itu, jaksa mengaitkan dugaan penerimaan tersebut dengan laporan harta kekayaan Nadiem dalam LHKPN 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perlu dicatat, seluruh tuduhan dalam perkara ini masih dalam proses pembuktian di persidangan dan belum berkekuatan hukum tetap.