LPS Butuh Kepastian Regulasi untuk Implementasi Program Penjamin Polis
Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimayu mengakui salah satu tantangan yang dihadapi LPS saat ini adalah kepastian pelaksanaan Program Penjaminan Polis, di tengah perubahan regulasi.
Program Penjaminan Polis merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Undang-Undang ini memberikan kewenangan kepada LPS untuk menyelenggarakan skema penjaminan bagi pemegang polis asuransi.
Berdasarkan undang-undang, implementasi penuh Program Penjaminan Polis dijadwalkan berlaku pada 2028.
Namun, belum juga amanat tersebut diimplementasikan, DPR saat ini tengah merevisi lagi UU P2SK.
“Mudah-mudahan dengan undang-undang yang nantinya akan diketok, kita bisa mendapatkan gambar yang lebih pasti kapan proses ini akan berlangsung. Kami berharap tentu 2027 sudah bisa kita laksanakan karena para anggota Komisi XI sudah menetapkan ADK-nya dan kami sudah menyusun organisasinya maupun SDM-nya,” ujar Anggito dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (9/4).
Sebagaimana diketahui, September tahun lalu, DPR telah memilih Anggota Dewan Komisioner (ADK) LPS periode 2025-2030, yang kemudian dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 8 Oktober 2025.
Berbeda dengan periode sebelumnya, periode ini DPR juga memilih satu ADK yang khusus membidangi penjamin polis, yaitu Ferdinan D Purba.
Meski UU P2SK masih dalam revisi, Anggito menyampaikan bahwa berbagai persiapan telah dilakukan LPS untuk implementasi Program Penjamin Polis. LPS, jelasnya, telah menyusun peta jalan (roadmap) penyelenggaraan program untuk periode 2023 hingga 2027, lengkap dengan tahapan atau milestone yang menjadi acuan implementasi.
LPS menargetkan program penjaminan polis dapat mulai berjalan pada 2027. Namun, apabila terdapat penyesuaian kebijakan, implementasi paling lambat diharapkan tetap dapat dilakukan pada 2028.
Seiring dengan target tersebut, LPS menegaskan bahwa berbagai aspek pendukung telah dipersiapkan, mulai dari sumber daya manusia, infrastruktur, hingga kerangka regulasi dan komunikasi dengan peserta.
Selain itu, sejumlah aturan turunan juga tengah disiapkan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan optimal.
“Kami mohon izin untuk dapat diakselerasi. Karena Bapak-Bapak sudah menetapkan ADK-nya, dan juga kami sudah membuat organisasi yang lengkap sehingga mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan di 2027. Nanti tentu keputusannya tergantung pada undang-undang yang akan disiapkan,” ujar Anggito.