KPK Periksa Pengusaha Rokok ‘Haji Her’ di Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai

0
52
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Terbaru, tim penyidik memeriksa pengusaha rokok asal Madura, Khairul Umam alias Haji Her, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (09/04/2026).

​Usai menjalani pemeriksaan, Haji Her menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan para tersangka yang telah ditetapkan oleh lembaga antirasuah tersebut.

​Di hadapan awak media, Haji Her mengaku dicecar pertanyaan mengenai hubungannya dengan sejumlah pejabat Bea Cukai yang kini mendekam di tahanan. Namun, ia membantah kenal para tersangka tersebut.

​”Ya, dikonfirmasi saja, ditanya persoalan kenal enggak dengan tersangka-tersangka itu, ya saya jawab tidak kenal,” ujar Haji Her.

​Haji Her juga menekankan bahwa dirinya kooperatif selama proses pemeriksaan. Dengan gaya bicara yang lugas, Haji Her menyatakan telah memberikan keterangan sejujur-jujurnya kepada penyidik.

​”Ya, saya jawab apa adanya semuanya. Orang Madura itu apa adanya. Enggak ada yang berbelit-belit,” tegasnya.

Diketahui, ​pemeriksaan Haji Her merupakan bagian dari pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 lalu.

Baca Juga :   KPK Kantongi Informasi Dugaan Pemerasan di Sejumlah Kantor Imigrasi Daerah

Kasus ini bermula dari dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan atau “KW” yang melibatkan petinggi Bea Cukai dan pihak swasta. ​Hingga saat ini, KPK telah menetapkan beberapa nama besar sebagai tersangka.

Mereka yang telah ditetapkan tersangka yakni, ​Rizal (RZL), Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, ​Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan.

Selanjutnya, ​Orlando Hamonangan (ORL) menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai dan ​pihak swasta John Field (Pemilik Blueray Cargo), Andri, dan Dedy Kurniawan.

​Selain fokus pada suap impor, KPK kini mulai membidik dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Hal ini diperkuat dengan temuan uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam lima koper di sebuah safe house di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada akhir Februari lalu.

​Penyidik menduga uang tersebut merupakan hasil korupsi di sektor kepabeanan dan cukai yang melibatkan jaringan birokrasi dan pelaku usaha. Pemeriksaan saksi-saksi dari sektor industri rokok, termasuk Haji Her, berdasarkan KPK disinyalir untuk memetakan sejauh mana praktik pungutan liar atau pengurusan cukai ilegal ini terjadi di lapangan.

Leave a reply

Iconomics