KPK Gali Informasi Peran SATHU Lewat Khalid Basalamah di Kasus Kuota Haji
Gedung KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami peran Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan terhadap pendakwah sekaligus pelaku industri travel haji, Khalid Zeed Abdullah Basalamah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Khalid berfokus pada peran SATHU, khususnya dalam pembahasan kuota haji tambahan.
“Benar, pemeriksaan terkait Forum SATHU dan pembahasan mengenai kuota haji tambahan tahun 2023-2024,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (23/04/2026).
Khalid diketahui telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (23/04/2026) kemarin, dalam rangka pengumpulan keterangan terkait keterlibatan asosiasi dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Namun demikian, KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Khalid bukanlah akhir dari proses pendalaman. Penyidik masih akan memanggil sejumlah pihak lain, termasuk asosiasi travel dan PIHK yang belum diperiksa maupun yang belum melakukan pengembalian dana.
“Penyidik tentunya masih akan menjadwalkan pemeriksaan kepada asosiasi ataupun PIHK lain,” kata Budi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian luas karena melibatkan berbagai pihak di sektor penyelenggaraan ibadah haji. KPK memulai penyidikan pada Agustus 2025 dan terus mengembangkan perkara hingga saat ini.
Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka sejak Januari 2026.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.
KPK juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka, serta memperluas penyidikan dengan menetapkan dua tersangka tambahan pada Maret 2026, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.
Seiring berjalannya proses hukum, KPK masih menelusuri aliran dana dan peran berbagai pihak, termasuk asosiasi travel seperti SATHU, dalam distribusi kuota haji tambahan yang diduga bermasalah tersebut.