Merger Mitratel dengan Dua Anak Usahanya Disetujui Kementerian Hukum
Tower milik Mitratel/Dok. Mitratel
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel) resmi menuntaskan penggabungan usaha (merger) dengan dua anak usahanya, yaitu PT Persada Sokka Tama (PST) dan PT Ultra Mandiri Telekomunikasi (UMT).
Penggabungan yang efektif pada 1 Juli 2026 dilakukan setelah memperoleh persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia atas perubahan anggaran dasar perseroan.
Dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mitratel menyatakan bahwa efektivitas merger ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0032838.AH.01.10.Tahun 2026 tertanggal 1 Juli 2026 mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan. Persetujuan tersebut kemudian diikuti dengan penerimaan pemberitahuan penggabungan perseroan oleh Kementerian Hukum melalui Surat Nomor AHU-AH.01.09.0365315 pada tanggal yang sama.
Perseroan menjelaskan bahwa sejak tanggal efektif penggabungan, PST dan UMT berakhir demi hukum tanpa melalui proses likuidasi. Seluruh aset, liabilitas, hak, kewajiban, serta hubungan hukum kedua perusahaan beralih kepada Mitratel sebagai entitas penerima penggabungan (surviving entity), yang sekaligus mengambil alih seluruh hak dan kewajiban PST maupun UMT terhadap pihak ketiga. Dengan demikian, kedua perusahaan tidak lagi berdiri sebagai badan hukum yang terpisah.
Mitratel merupakan penyedia infrastruktur telekomunikasi nasional yang sekitar 71,8% sahamnya dimiliki PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Sebelum merger berlaku efektif, Mitratel memiliki 99,9% saham PT Persada Sokka Tama dan 99,9% saham PT Ultra Mandiri Telekomunikasi sebagai anak usaha. Dengan rampungnya penggabungan, struktur grup menjadi lebih sederhana karena kedua entitas tersebut dilebur ke dalam Mitratel sehingga seluruh aset dan operasionalnya kini terintegrasi di bawah satu perusahaan.
PST sendiri menjadi bagian dari Mitratel melalui akuisisi yang dimulai pada 2019 saat perseroan membeli perusahaan pemilik 1.017 menara telekomunikasi tersebut sebagai bagian dari ekspansi portofolio. Akuisisi kemudian dituntaskan pada 2021 hingga Mitratel menguasai 100% saham PST.
Sementara itu, Mitratel mengakuisisi PT Ultra Mandiri Telekomunikasi pada 2 Desember 2024 dengan mengambil alih 100% saham atau sebanyak 42.865 lembar saham dari PT Pembangunan Perumahan Infrastruktur dan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Pembangunan Perumahan.