Tantang Balik Buronan Paulus Tannos, KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Berdasarkan Aturan MA
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengambil sikap tegas menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh buronan kasus megaproyek KTP-el, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT).
Alih-alih gentar, KPK justru meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak permohonan tersebut mentah-mentah.
Permintaan ini didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, sebuah senjata hukum yang secara eksplisit melarang tersangka yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau melarikan diri untuk mengajukan praperadilan.
“Tentu ini penting untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2018,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Senin (24/11/2025).
Dalam sidang praperadilan yang digelar hari ini, tim Biro Hukum KPK secara lugas menyampaikan keberatan tersebut.
Menurut Budi, ini adalah momen krusial untuk menegaskan bahwa status buron tidak bisa dimanfaatkan sebagai celah hukum.
“Hari ini pun tim Biro hukum hadir dalam persidangan praperadilan… Kami sampaikan terkait dengan keabsahan seorang DPO untuk mengajukan praperadilan,” tegasnya.
Kilas Balik Skandal & Pelarian
Paulus Tannos, yang kini menggugat KPK, adalah sosok kunci dalam pengembangan kasus KTP-el yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka. Setelah itu, Tannos melarikan diri ke luar negeri dan bahkan dikabarkan mengganti identitasnya.
Pada 19 Oktober 2021, KPK resmi memasukkannya ke dalam daftar buronan (DPO).
Pada 31 Oktober 2025, secara mengejutkan, Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.