Alasan KPK Tak Cekal ke Luar Negeri kepada Biro Haji
Kantor KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun asosiasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Lembaga antirasuah ini meyakini para pengusaha biro haji akan tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum. Keyakinan KPK ini didasari atas sikap pihak PIHK dan asosiasi yang sejauh ini dinilai memenuhi prosedur selama rangkaian pemanggilan dan pemeriksaan.
”Kami meyakini PIHK maupun asosiasi kooperatif dalam proses penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/03/2026).
Meski tidak ada status cekal, Budi menegaskan bahwa KPK tetap memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak terkait untuk tidak menghambat penyidikan. Hal ini menjadi krusial mengingat dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah resmi ditahan.
KPK pun meminta agar para saksi dari unsur biro haji untuk memberikan keterangan yang jujur, dan lengkap guna mengungkap tuntas praktik “kotor” dalam pembagian kuota haji itu.
”Kami mengimbau agar bisa kooperatif hadir, datang, memenuhi panggilan dan memberikan keterangan secara lengkap dan jujur. Hal itu akan sangat membantu dalam proses penyidikan perkara kuota haji ini,” tegasnya.
KPK Bidik Bos Maktour dan Asosiasi SATHU
Rencananya, kata Budi, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan paksa terhadap pemilik biro perjalanan haji Maktour sekaligus Dewan Pembina Forum SATHU, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Langkah agresif ini diambil tak lama setelah penyidik menahan dua tersangka utama, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Budi menegaskan bahwa pemanggilan Fuad Hasan dan pihak-pihak terkait dari Forum SATHU bertujuan untuk menguliti konstruksi perkara, terutama mengenai peran swasta dalam “permainan” kuota haji.
”Penyidik akan memanggil kembali pihak swasta, salah satunya dari Maktour atau asosiasi SATHU. Kami sudah mengantongi peran FHM dalam proses pembagian kuota haji tambahan,” ujar Budi.
Terlebih, KPK tengah fokus memetakan dampak dari diskresi pembagian kuota yang dilakukan Kementerian Agama terhadap para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Ada indikasi kuat bahwa pembagian kuota tersebut tidak berjalan sesuai aturan dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.
”Kami akan melacak PIHK mana saja yang diuntungkan dengan adanya diskresi pembagian kuota haji oleh Kementerian Agama,” tegas Budi.