Sebelum Periksa Kapolresta, KPK Dalami Dulu Konstruksi Kasus “THR” di Cilacap
Gedung KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih memperkuat fondasi penyidikan terkait dugaan pemerasan Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Lembaga antirasuah ini memutuskan untuk mendalami konstruksi perkara terlebih dahulu sebelum memanggil Kapolresta Cilacap maupun unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa langkah ini diambil guna memastikan alur perkara menjadi terang benderang.
“Kami dalami dulu pokok konstruksi perkaranya,” ujar Budi saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Rabu (18/03/2026).
Diketahui, hingga saat ini, penyidik KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus yang menyeret Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman itu.
Budi menjelaskan bahwa fokus tim saat ini masih tertuju pada penguatan bukti pasca penetapan tersangka.
“Pasca KPK menetapkan tersangka dalam perkara ini, kami belum melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk dimintai keterangan berkaitan dengan konstruksi perkara,” tambahnya.
Menelusuri Asal Usul ‘Uang Setoran’ Bupati Cilacap
KPK kini tengah membidik asal-usul aliran dana yang mengalir ke kantong Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman (AUL).
Penyidik KPK “mencium aroma” kejanggalan dalam “setoran” yang diberikan oleh sejumlah perangkat daerah.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemberian secara personal dari bawahan ke atasan memicu tanda tanya besar.
“Kalau personal, mengapa memberikan? Itu yang harus dijawab dalam penyidikan,” tegas Budi.
KPK juga mendalami kemungkinan adanya ‘ijon’ proyek di balik uang tersebut. Kemudian, ada dugaan kuat bahwa dana itu bersumber dari pihak swasta yang dijanjikan proyek tertentu.
Kasus yang awalnya bermula dari dugaan pemerasan THR ini diyakini Budi, hanyalah puncak gunung es dari modus korupsi yang lebih luas.