AFPI Akan Tindak Anggota yang Langgar Kode Etik Batas Suku Bunga Pinjol ke Konsumen

1
206
Reporter: Rommy Yudhistira

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berjanji akan menindak anggotanya yang melanggar code of conduct khususnya soal batas suku bunga yang sudah ditetapkan industri. Anggota AFPI hanya bisa mematok suku bunga maksimum 0,4% sebagaimana tertuang dalam code of conduct yang ditetapkan industri.

“Dengan demikian, saya tegaskan juga di sini bahwa code of conduct ini tidak boleh dilanggar oleh anggota AFPI. Apabila dilanggar maka akan disidang oleh komite etik,” kata Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar Entjik dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Entjik menuturkan, soal sidang komite etik, pihaknya memiliki tim komite etik yang terdiri atas 9 pengacara yang bukan bagian dari anggota platform AFPI. Nantinya, komite etik akan menggelar sidang, terhadap platform yang dinilai melanggar code of conduct AFPI.

“Dan, jika terdapat bukti bahwa melanggar, maka anggota bisa dikenakan sanksi, atau platform tersebut dikenakan sanksi. Itu sudah pernah kita lakukan,” ujar Entjik.

Selanjutnya, kata Entjik, AFPI memiliki tim patroli yang melaksanakan tugas untuk memantau platform anggota. Upaya tersebut sebagai cara untuk memastikan seluruh anggota AFPI mematuhi aturan yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama.

Baca Juga :   Ketua OJK Beberkan Kinerja Penegakan Hukum Sektor Jasa Keuangan, Apa Saja?

Sebagaimana yang dijelaskan Entjik, AFPI menetapkan batasan tingkat bunga kepada perusahaan pinjaman online sebesar 0,4% per hari untuk pinjaman jangka pendek atau pinjaman multiguna. Sedangkan untuk pinjaman produktif atau bagi pelaku UMKM yang jangka panjang, AFPI mengenakan bunga sebesar 0,03%-0,06% per hari atau 12%-24% per tahun.

Aturan mengenai besaran biaya pinjaman tersebut, juga sudah mengikuti ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator industri fintech P2P lending. “Menurut saya, kenapa 0,4%, karena kita protect konsumen. Konsumen kita protect. Tidak boleh lebih dari segitu (bunga 0,4%). Makanya kita membuat aturan tidak boleh lebih dari 0,4%,” ujarnya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

1 comment

Leave a reply

Iconomics