
AFSI Minta Masyarakat Gunakan Tekfin Syariah yang Sudah Terdaftar di OJK

Tangkapan layar YouTube, Ketua Umum AFSI Ronald Yusuf Wijaya/Iconomics
Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) meminta kepada masyarakat agar menggunakan lembaga teknologi finansial (tekfin) yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apalagi jumlah tekfin ilegal jauh lebih banyak ketimbang yang legal dan sudah diawasi oleh OJK.
“Data Satgas Waspada Investasi menyebut telah menutup 3.200 tekfin ilegal. Sementara yang legal itu hanya 320. Jumlah ilegal itu 10 kali lipat dibanding yang legal. Maka asosiasi fokus pada edukasi kepada masyarakat agar menggunakan tekfin yang legal,” kata Ketua Umum AFSI Ronald Yusuf Wijaya dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (9/7).
Ronald mengatakan, keuangan syariah dengan memanfaatkan teknologi menjadi sebuah harapan baru bagi untuk mendorong perekonomian. Dan soal tekfin itu juga memiliki jenis yang berbeda-beda. Khusus untuk syariah ada peer to peer lending ada juga yang Inovasi Keuangan Digital (IKD).
Dalam perkembangannya, kata Ronald, tekfin terus berinovasi, bahkan sudah ada 16 kluster baru sebagai perkembangan dari tekfin. Umumnya yang dipakai masyarakat di Indonesia adalah dalam hal pembayaran. Jadi inovasi menjadi kata kunci terkait dengan tekfin ini.
“Jadi, itu menggambarkan bahwa pemanfaatan teknologi bisa mendorong percepatan ekonomi. Semisal, bagaimana tekfin membantu percepatan verifikasi data dari nasabah yang sekarang dimungkinkan hanya hitungan menit atau jam,” kata Ronald.
Dalam tekfin syariah, kata Ronald, pemainnya bermacam-macam. Ada yang P2P Lending hingga perbankan syariah. Dengan teknologi diharapkan bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.
“Tapi, sekali kami ingatkan agar masyarakat ketika menggunakan tekfin syariah haruslah terdaftar di OJK. Semisal, ALAMI Sharia dan Ammana PayLater Syariah,” kata Ronald.
Leave a reply
