Jasa Raharja Salurkan Rp 1,9 T untuk Santunan di Triwulan III 2019

0
560
Reporter: Ahmad Faisal

PT Jasa Raharja (Persero) telah menyalurkan dana sekitar Rp 1,9 triliun hingga triwulan III 2019 sebagai hak atas santunan korban kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan. Jumlah itu disebut meningkat 6,25% dibandingkan dengan periode yang sama pada 2018.

“Peningkatan jumlah penggantian biaya perawatan dan santunan yang diserahkan kepada ahli waris dikarenakan Jasa Raharja senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanan,” tutur Corporate Secretary PT Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan dalam keterangan resminya di Jakarta kemarin.

Dikatakan Harwan, peningkatan jumlah tersebut dilakukan baik dalam bentuk peningkatan besaran nilai santunan maupun upaya optimalisasi daya serap (absorb). Perseroan senantiasa bertransformasi, sehingga siap dalam menghadapi era industri 4.0. Semisal, mengganti biaya perawatan di rumah sakit yang semula diberikan setelah korban selesai berobat dan menyerahkan kuitansi perawatan dari rumah sakit.

Untuk saat ini, kata Harwan, pihaknya telah bekerja sama dengan rumah sakit sehingga apabila ada korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan, petugas langsung menerbitkan surat jaminan biaya perawatan sampai dengan maksimal Rp 20 juta. Data hingga September 2019, Jasa Raharja telah bekerja sama dengan sekitar 1.728 rumah sakit di seluruh Indonesia untuk pelayanan demikian.

Baca Juga :   Bank IBK Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 170,02 Miliar di Kuartal III/2024

Adapun nilai kontribusi biaya yang dibayarkan secara overbooking (mekanisme penjaminan biaya perawatan rumah sakit) sebesar 88,55%. Dengan kata lain, sebagian besar jumlah korban yang terlindungi Jasa Raharja tidak perlu mengeluarkan dana untuk membayar rumah sakit, karena itu akan ditagih langsung ke Jasa Raharja.

“Komitmen penuh kami memberikan perlindungan dan pelayanan yang terbaik, dengan terus melakukan evaluasi secara periodik,” kata Harwan.

Hingga triwulan III, lebih dari 80% korban meninggal dunia di tempat kejadian dapat dibayarkan kurang dari 2 hari. Dari fakta ini rata rata penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 18 jam.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics