
Kasus Asabri, Shining Shipping S.A Masuk Pihak Ketiga, Sah Gugat Kejagung di PTUN

Ilustrasi/Jawapos
Pakar hukum UGM Muhammad Fatahillah Akbar menilai gugatan perusahaan pelayaran berbasis Panama, Shining Shipping S.A sebagai pihak ketiga beritikad baik terhadap Kejaksaan Agung dilindungi oleh undang undang (UU). Shining Shipping S.A bahkan disarankan tidak hanya menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tapi juga mengajukan keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta untuk kasus PT Asabri (Persero).
Menurut Akbar, pengajuan keberatan itu sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut berbunyi “Putusan pengadilan mengenai perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa tidak dijatuhkan, apabila hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik akan dirugikan.”
“Aksi hukum Shining Shipping S.A tersebut adalah hal yang wajar, lantaran merasa dirugikan terkait penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung,” kata Akbar dalam keterangannya, Rabu (25/8).
Menurut Akbar, perusahaan Shining Shipping S.A pada dasarnya masuk sebagai pihak ketiga yang beritikad baik. Karena itu, akan sangat baik apabila perusahaan tersebut juga mengajukan keberatan di Pengadilan Tipikor untuk kasus Asabri itu. Shinning Shipping bisa juga mengajukan praperadilan terhadap penyitaan tersebut.
Terkait dengan Shining Shipping S.A ini, tim kuasa hukumnya menerangkan bahwa kliennya merupakan kreditor yang sah dari PT Hanochem Shipping berdasarkan perjanjian pinjaman yang dibuat sejak tahun 2012. Pemegang saham dalam Hanochem Shipping adalah PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) selaku pemegang 51% saham dan Mitsui O.S.K. Lines, Ltd (perusahaan asing berkedudukan di Jepang) selaku pemegang 49% saham.
Terkait dengan fasilitas pinjaman yang diberikan kepada Hanochem Shipping, maka berdasarkan Hukum Keperdataan Indonesia, pinjaman tersebut telah diberikan jaminan berupa kapal yang bernama LNG Aquarius milik Hanochem Shipping dan 51% saham TRAM pada Hanochem Shipping, sebagaimana dimuat pada Akta Hipotek Pertama yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dan Akta Notaris Perjanjian Gadai Saham.
Berdasarkan keterangan tersebut, bahwa penyitaan atas 51% saham TRAM adalah kaitannya dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap Heru Hidayat di Asabri bukan terkait tindak pidana pada perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Sebelumnya Akbar menyebut penegakan hukum yang salah bisa mempengaruhi ekosistem pasar modal ataupun dunia investasi sebuah negara, apalagi jika investasi tersebut melibatkan negara lain. Semisal, penegak hukum menyidik lembaga-lembaga tertentu, otomatis saham perusahaan yang terdampak ikut jatuh dan jika ternyata pihak yang terdampak adalah perusahaan asing maka efeknya sudah tidak sesederhana yang dibayangkan.
“Untuk itulah bagaimana pasar modal dan penegakan hukum itu harus berintegrasi dengan baik. Seharusnya kalau ada penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di sebuah perusahaan atau yang menyangkut pasar modal, seharusnya prinsip good corporate governance-nya tetap harus dijaga,” kata Akbar.
Sebelumnya, Shining Shipping S.A lewat kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke PTUN melawan Kejaksaan Agung karena tidak pernah membalas secara formal serangkaian surat keberatan dan penjelasan yang telah diajukan oleh kliennya. Sesuai dengan kedudukan kliennya selaku kreditor sekaligus pemegang jaminan yang sah terhadap objek-objek yang disita.
Leave a reply
