Kasus Omicron Naik, KAI Tetap Beroperasi dengan Protokol Kesehatan Ketat

0
504

PT Kereta Api Indonesia (Persero) tetap mengoperasikan kereta api dengan mengacu SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021. Hingga saat ini, syarat naik kereta api masih belum terdapat perubahan. KAI akan mengikuti dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.

Persyaratan naik kereta api sesuai SE Kemenhub No 97 tahun 2021 meliputi KA Jarak Jauh mensyaratkan pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Selain itu, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 jam. Adapun untuk pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 jam dan didampingi orang tua.

Untuk KA Lokal, pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.Untuk pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.

Baca Juga :   Anak Usaha Pertamina Trans Kontinental Gandeng Anak Usaha Pelindo Jasa Maritim Jadi Mitra Strategis Docking dan Suku Cadang

“KAI memastikan pelanggan yang naik kereta api adalah pelanggan yang kondisinya sehat dan melengkapi persyaratan. Bagi pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan akan ditolak untuk naik kereta api,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam siaran pers tertulis.

KAI juga tetap membatasi kapasitas tempat duduk kereta api yang dijual sesuai ketentuan pemerintah yaitu 80% untuk KA Jarak Jauh dan 70% untuk KA Lokal.

Joni mengatakan seluruh pegawai KAI telah divaksin 2 kali dengan tujuan untuk melindungi para pegawai dan pelanggan dari paparan Covid-19. Saat ini, KAI juga sudah mulai melakukan vaksinasi booster bagi pegawai sebagai upaya untuk memperkuat perlindungan dari Covid-19 termasuk varian Omicron.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics