Kemenaker Menjawab Soal Outsourcing Hingga PHK Pasca Lahirnya Perppu Cipta Kerja

0
322
Reporter: Maria Alexandra Fedho

Kementerian Ketenagakerjaan menanggapi berbagai pandangan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial, Indah Anggoro Putri memberikan tanggapan terkait berbagai isu yang banyak beredar terkait Peraturan Pemerintah (Perppu) No 2 Tahun 2022. Mulai dari isu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dapat dikontrak seumur hidup, waktu istirahat dan cuti, dan pesangon serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Indah menjelaskan bahwa tidak benar kalau pekerja kontrak atau PKWT dapat dikontrak seumur hidup.

“Dalam Perppu nomor 2 tahun 2022 ini tidak mengatur periode waktu PKWT tapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam revisi PP 35 tahun 2021,” kata Indah dalam Sosialisasi Perppu No 2 Tahun 2022 pada Jumat (06/01/2023).

Kemudian terkait isu waktu libur dan istirahat yang beredar, Indah menjelaskan bahwa jumlah waktu istirahat tergantung jumlah waktu kerja yang ditetapkan pekerja dengan pengusaha. Isu berikutnya mengenai ketentuan istirahat panjang masih berlaku, jadi apabila perusahaan sudah mengatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan maka istirahat panjang tersebut tetap berlaku dan tidak boleh dikurangi.

Baca Juga :   Kemenaker Cairkan BSU Tahap Pertama pada Senin Besok, Buruh Silakan Cek Rekening

Terkait dengan masalah cuti haid dan melahirkan ini, meski tidak tercantum dalam Perppu ini namun yang menjadi acuan adalah UU nomor 13 tahun 2003.

“Cuti haid dan melahirkan tidak hilang dan masih ada dalam UU Nomor 13  tahun 2003 karena itu tidak dirubah maka cuti haid dan melahirkan tidak dituangkan dalam Perppu Nomor 2 tahun 2022 sehingga acuan yang digunakan adalah UU nomor 13 tahun 2003 pasal 81 tentang Cuti Haid, dan 82 Cuti Melahirkan. Jadi ini perlu dipahami sebenarnya logikanya ga mungkin juga negara anggota International Labour Organization (ILO), masa melarang atau menghapus mengenai cuti haid dan cuti melahirkan sangat tidak mungkin,” tambahnya.

Terkait isu pesangon dan PHK yang dalam isunya bisa dilakuakn secara sepihak. Indah menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar dan hanya dapat dilakukan apabila terjadi kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Mengenai uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja ini tetap diatur dalam Perppu nomor 2 tahun 2022.

Pemberlakuan Perppu nomor 2 tahun 2022 telah berlaku sehingga semua peraturan pelaksaan UU yang telah diubah oleh Perppu ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu.

Baca Juga :   Selepas MA Putus Sritex Pailit, Kemenaker Minta Manajemen Pastikan Tidak Ada PHK

“Terkait pemberlakuan Perppu nomor 2 tahun 2022 mulai berlaku secara efektif pada tanggal 30 Desember 2022,” imbuhnya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics