
OJK Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Melewati Krisis

Ketua DK OJK Wimboh Santoso dan Anggota DK OJK Heru Kristiana/Ist
Risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) Februari 2021 sebesar 1,62%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.
Sementara itu, likuiditas berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 17 Maret 2021 terpantau pada level 160,41% dan 34,67%, di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini terjaga pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio perbankan tercatat sebesar 24,61% serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 537% dan 352%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. Begitupun gearing ratio Perusahaan Pembiayaan yang sebesar 2,04%, jauh di bawah batas maksimum 10%.
Ke depan, OJK akan terus mendukung kebijakan Pemerintah untuk mendorong bangkitnya sektor usaha yang dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi pemulihan perekonomian.
OJK juga akan terus memperluas akses pembiayaandigital untuk UMKM sebagai daya ungkit bagi kegiatan perekonomian secara menyeluruhsertamelanjutkan kebijakan stimulus melalui sektor keuangan untuk mendukung pertumbuhan sektor-sektor yang menciptakan lapangan kerja.
Halaman BerikutnyaLeave a reply
