One Map Policy Jadi Lompatan Percepatan Pengembangan Kawasan di Indonesia

0
42

Pemerintah mendorong percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy (OMP) sebagai upaya perwujudan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal, sehingga dapat menjadi acuan yang akurat dan akuntabel dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dan perumusan kebijakan berbasis spasial, serta dapat dijadikan sebagai acuan bersama dalam penyusunan kebijakan terkait penataan dan pemanfaatan ruang.

“Pemanfaatan Kebijakan Satu Peta adalah dukungan untuk perbaikan kualitas rencana tata ruang, mendukung dalam percepatan penetapan batas daerah, serta mendukung dalam masterplan pengembangan beberapa kawasan di Indonesia,” kata Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, selaku Sekretaris Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta, Susiwijono Moegiarso dalam keterangan resminya.

Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta melibatkan 24 Kementerian/Lembaga dan 34 Provinsi serta mencakup 158 Peta Tematik yang mencakup Informasi Geospasial Tematik (IGT) Perencanaan Ruang, Status, Potensi, Perekonomian, Keuangan, Kebencanaan, Perizinan Pertanahan, dan Kemaritiman. Hingga Maret 2024, seluruh IGT telah terkompilasi, kemudian sebanyak 141 IGT telah terintegrasi, sedangkan 16 IGT dalam proses verifikasi perbaikan, dan sebesar 86% Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT telah tersinkronisasi. Sebagai target penurunan ketidaksesuaian perizinan dan Hak atas Tanah hingga akhir 2024 yakni sebesar 9.264.325 hektare atau 8,6%.

Baca Juga :   Kerja Sama dengan BTN, Pos Indonesia Gerakkan Ayo Menabung Lewat  e'BATARAPOS

Produk peta tematik Percepatan Kebijakan Satu Peta juga telah dimanfaatkan dalam mendukung berbagai program atau kebijakan berbasis spasial, seperti Reforma Agraria, Peta Tutupan Kelapa Sawit, Strategi Nasional – Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (Stranas-PK) KPK, Penyelesaian Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang, Masterplan Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan, Masterplan Pengembangan Kawasan Batam-Bintan-Karimun (BBK), Perbaikan Kualitas Rencana Tata Ruang, Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Percepatan Perizinan Berusaha, Delineasi Wilayah Area Of Interest (AOI) untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Program Ketahanan Pangan Nasional (Food Estate), serta sistem Online Single Submission (OSS).

Presiden Joko Widodo telah meluncurkan Geoportal Kebijakan Satu Peta pada akhir 2018, dan peraturan portal tersebut saat ini sedang direvisi terkait akses data produk Kebijakan Satu Peta dengan penambahan mekanisme akses masyarakat dan klasifikasi akses untuk peta-peta tematik baru.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Kewenangan Akses Untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta, diamanatkan bahwa data dan informasi geospasial yang sebelumnya diperuntukan untuk pemegang akses yang terdiri atas Presiden dan Wakil Presiden, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kepala Badan Informasi Geospasial, Menteri atau Pimpinan Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota, untuk saat ini ditambahkan “Masyarakat” selaku pemegang akses yang terdiri dari orang-perseorangan, Badan Hukum dan Badan Usaha.

Baca Juga :   Anggota Komisi I Ini Desak Pemerintah Lebih Utamakan Rakyat Dalam Pembangunan

“Walaupun sekarang akses ke publik belum dibuka, nanti setelah peluncuran Geoportal 2.0 akan dibuka, namun tetap akan diatur tentang aksesnya karena ada juga hal-hal yang tidak bisa di-share. Nanti peta yang ditampilkan di Geoportal akan jadi referensi tunggal untuk pembuatan program/kebijakan yang butuh data spasial,” ungkap Susiwijono.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics