
Pemerintah Ketatkan PPKM Mikro Mulai 22 Juni, Apa Saja yang Diperketat?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Dok. Ekon
Pemerintah melakukan penguatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM Mikro) serta mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi sebagai respons perkembangan kasus Covid-19 yang belakangan naik. Merujuk pada data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), tingkat Kasus Aktif per 20 Juni 2021 adalah 7,17%, lebih tinggi daripada global yang sebsar 6,45%; Tingkat Kesembuhan sebesar 90,08%, lebih rendah dibandingkan Global yang 91,38%; dan Tingkat Kematian sebanyak 2,75% lebih tinggi daripada global yang sebesar 2,16%.
Kondisi ini ditambah lagi dengan jumlah kasus terkonfirmasi yang baru di tanggal 20 Juni 2021 yang mencapai 13.737 kasus, yang merupakan angka tertinggi nasional sejak Januari 2021 lalu. Dengan penambahan sebanyak itu, total akumulasi kasus Covid-19 sebanyak 1.989.909.
Data yang dilansir Pemerintah, jumlah kasus aktif per 20 Juni 2021 sebanyak 142.719 kasus, mengalami tren peningkatan 51,12% dibandingkan per 3 Juni yang 94.438 kasus. Jumlah kasus konfirmasi baru telah menjadi lebih tinggi dibandingkan jumlah kesembuhan baru, sejak 4 Juni 2021 yang lalu. Peningkatan Kasus Aktif tersebut meningkatkan Bed Occupancy Ratio (BOR), per 20 Juni 2021 BOR Nasional sebesar 64% (TT Isolasi dan TT ICU). Terdapat lima provinsi dengan BOR ≥ 70%, yaitu DKI Jakarta (86%), Jawa Barat (84%), Jawa Tengah (82%), Banten (80%), dan D.I. Yogyakarta (79%). Juga masih terdapat empat provinsi dengan BOR antara 50%-70% dan 25 Provinsi dengan BOR <50%. Sedangkan, di tingkat Kabupaten/Kota, terdapat 87 Kabupaten/Kota dengan tingkat BOR >70%, dan sebagian besar berada di Pulau Jawa.
Sementara itu, BOR di RSDC Wisma Atlet mengalami tren peningkatan dalam satu bulan terakhir. Walaupun telah dilakukan penambahan 1.400 TT pada 14 dan 15 Juni 2021, namun BOR kembali meningkat per 21 Juni 2021 pagi. Hari ini, BOR Wisma Atlet mencapai 81,28%, sedangkan kondisi sehari sebelumnya (20 Juni 2021) adalah 79,46%.
Pemerintah melakukan penguatan PPKM Mikro dengan beberapa perubahan ketentuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Pengetatan yang dilakukan di tempat kegiatan perkantoran/tempat kerja di Zona Merah adalah WFH 75% dan WFO 25%. Adapun Zona Lainnya adalah WFH 50% dan WFO 50%. Penerapan protokol kesehatan lebih ketat, pengaturan waktu kerja bergiliran, saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
Halaman BerikutnyaLeave a reply
