Pemerintah Ketatkan PPKM Mikro Mulai 22 Juni, Apa Saja yang Diperketat?

0
462

Pengetatan di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan  untuk Zona Merah dilakukan secara daring sedangkan Zona Lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian DikbudRistek, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan sektor esensial juga diketatkan seperti lokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, maupun tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, super market), baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan restoran seperti warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal juga dibatasi makan/minum di tempat, paling banyak 25% kapasitas. Pembatasan jam operasional s.d. pukul 20.00. Adapun layanan pesan antar/dibawa pulang sesuai jam operasional restoran.

Pemerintah juga melakukan pengetatan kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dengan pembatasan jam operasional s.d. Pukul 20.00 dan pembatasan pengunjung paling banyak 25% kapasitas.

Adapun kegiatan ibadah di tempat ibadah untuk Zona Merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Sedangka Zona Lainnya:sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga :   Pemerintah Gelar Kampanye Nasional Pakai Masker: Kesehatan Pulih, Ekonomi Bangkit!

Kegiatan di area publik   area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya ditutup sementara sampai dinyatakan aman untuk Zona Merah. Sedangkan Zona Lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan di lokasi kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara sampai dinyatakan aman untuk Zona Merah. Zona Lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.

Rapat, seminar, pertemuan luring di lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara sampai dinyatakan aman untuk Zona Merah. Adapun di Zona Lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protocol kesehatan lebih ketat.

Pemerintah pun melakukan pengetatan untuk transportasi umum, baik kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), kendaraan sewa/rental dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga :   PMI Manufaktur Indonesia Kembali Menguat

Pemerintah akan mulai melakukan penguatan PPKM Mikro dengan pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada 22 Juni s.d. 5 Juli 2021.

“Penguatan peran 4 pilar (Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI, Polri) akan bisa membantu penguatan PPKM Mikro, untuk mengendalikan lonjakan kasus Covid-19. Belajar dari daerah-daerah dengan lonjakan kasus tinggi yang lalu, maka penguatan implementasi dan percepatan vaksinasi menjadi kunci utama pengendalian Covid-19,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Halaman Berikutnya
1 2

Leave a reply

Iconomics