
Pemprov DKI Jakarta Menyalurkan BST Tahap 5 dan 6 untuk 124 KPM

Ilustrasi JAKI/Dok. Jaki
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap 5 dan 6 yang diberikan kepada 124 keluarga penerima manfaat (KPM) mulai 12 Agustus 2021 lalu. Penyaluran tersebut dilakukan setelah selesai pemadanan data penerima BST Pemprov DKI Jakarta dengan data penerima BST Kementerian Sosial RI.
“Hasilnya hanya terdapat 124 KPM yang menerima BST Pemprov DKI Jakarta dari data tunda sebelumnya yakni 99.763 KPM. Mulai tanggal 12 Agustus 2021 yang lalu, dana bantuan langsung ditransfer ke rekening penerima BST sebanyak 124 KPM,” kata Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari dalam siaran pers tertulis.
BST diberikan dengan besaran nilai Rp300.000 per KPM setiap bulannya. Sehingga total yang diterima untuk 2 bulan sebesar Rp600.000 tiap penerima. Sebelumnya, telah dilakukan penyaluran kepada 907.616 KPM pada bulan Juli lalu, dari data penerima awal 1.007.379 KPM.
Dari data tunda sebelumnya sebanyak 99.763 KPM dan oleh Pemprov DKI telah dicairkan melalui ATM Bank DKI kepada 124 KPM, maka terdapat selisih 99.639 KK yang disalurkan oleh Kemensos RI melalui PT Pos Indonesia. Data tunda penerima manfaat baik melalui Pemprov DKI Jakarta atau Kementerian Sosial RI, dapat dilihat pada www.corona.jakarta.go.id.
Pemprov juga meminta kepada masyarakat jika ada penyalahgunaan selama penyaluran bantuan, dapat melaporkan aduan melalui Call Center Dinsos DKI Jakarta, aplikasi JAKI atau kanal CRM Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Leave a reply
