Sorotan Pengaturan Turunan UU Cipta Kerja untuk Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan ESDM

0
506

Pemerintah menilai UU Cipta Kerja mengubah konsepsi perizinan berusaha dari berbasis izin (license based) ke berbasis risiko (risk based). Dengan demikian bagi pelaku usaha dengan Risiko Rendah cukup dengan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan pelaku usaha Risiko Menengah dengan Sertifikat Standar, dan usaha Risiko Tinggi dengan izin.

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset, dan Inovasi Kemenko Perekonomian Montty Girianna mengatakan kegiatan usaha yang memanfaatkan sumber daya alam (SDA) skala besar, seperti pertambangan mineral dan batubara (minerba), pengeboran minyak dan gas (migas), akan menimbulkan dampak besar dalam pelaksanaannya, misalnya terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, maupun kepentingan umum.

“Oleh sebab itu, pengusaha yang bergerak di bidang pengembangan (SDA) ini, wajib mendapatkan perizinan berusaha, sebagai syarat dilaksanakannya kegiatan usaha. Sebab, perizinan berusaha hanya diterapkan kepada kegiatan usaha berisiko tinggi, baik dilihat dari segi kesehatan, keselamatan, lingkungan, maupun kepentingan umum,” kata Montty dalam siaran pers.

Beda halnya dengan kegiatan usaha yang memang tidak berdampak besar, UU Cipta Kerja mengutamakan diberlakukannya pengawasan yang ketat atas pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dari satu kegiatan usaha. Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan memastikan bahwa kegiatan usaha tersebut memenuhi NSPK yang telah ditetapkan.

Dari sektor pertambangan dan energi, UU Cipta Kerja menyempurnakan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, dan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pemerintah telah menyusun satu RPP yang mengatur tentang kegiatan usaha pada keempat bidang tersebut.

Baca Juga :   Faktor Cuaca, Produksi Batu Bara Indonesia Diperkirakan Tak Capai Target

Bagi pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batubara, diberikan insentif berupa pengenaan royalti batubara hingga sebesar nol persen (0%). Royalti sebesar 0% ini diterapkan atas jumlah/tonase batubara yang digunakan di dalam negeri untuk keperluan peningkatan nilai tambah. Insentif itu ditujukan untuk meningkatkan appetite pengusaha dalam berinvestasi dan mengakuisisi teknologi tinggi.

Ia mengatakan kemudahan juga diberikan untuk pengusaha yang bergerak di bidang telekomunikasi, multimedia, dan informatika dalam memanfaatkan jaringan listrik. Mereka tidak perlu lagi mendapatkan izin pemanfaatan jaringan untuk melakukan kegiatan usahanya, cukup dengan mendaftarkan NIB-nya dan mendapat persetujuan dari pemilik jaringan.

Di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), UU yang disempurnakan adalah UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ada 3 RPP yang sedang disusun. Yakni tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tata kelola kehutanan, dan tata cara pengenaan sanksi administratif dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas kegiatan usaha yang telah dibangun di dalam kawasan hutan.

Baca Juga :   APP Sinar Mas Lepas 50 Ribu Ha untuk TORA

Ia mengatakan UU Cipta Kerja juga mengamanatkan bahwa penyusunan dan penilaian AMDAL diintegrasikan ke dalam proses perizinan berusaha. Ia menegaskan tidak lagi ada izin lingkungan, yang selama ini diterapkan secara terpisah dari izin usaha.

Apabila terjadi pelanggaran atau penyimpangan kepada upaya mitigasi lingkungan yang direkomendasikan dalam AMDAL, maka hal ini dianggap juga sebagai pelanggaran atas perizinan berusaha. Perizinan berusaha atas kegiatan usaha tersebut akan dicabut, apabila pelaku usaha betul-betul terbukti melanggar rekomendasi AMDAL.

Proses penyusunan dan penilaian AMDAL dibuat lebih sederhana. Yang sebelumnya dilakukan melalui Komisi Penilai AMDAL, diubah menjadi uji kelayakan yang dilakukan langsung oleh pemerintah. Pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga, yakni lembaga/perorangan profesional bersertifikat. Hasil uji kelayakan digunakan sebagai persyaratan penerbitan perizinan berusaha.

Pelaku usaha pun wajib melibatkan masyarakat terdampak langsung dalam proses penyusunan AMDAL. Hal ini untuk memastikan bahwa mereka yang langsung terkena dampak tidak mengalami kerugian materiil dan non-materiil atau worst-off, bahkan sebaliknya mereka harus mendapatkan nilai manfaat dari kegiatan usaha atau better-off.

Untuk kegiatan usaha yang berdampak kurang penting atau berisiko sedang, pelaku usaha harus menyampaikan dokumen komitmen Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Komitmen ini sebagai dasar diterbitkannya Sertifikat Standar UKL-UPL. Di sini, pemerintah yang menetapkan NSPK UKL-UPL.

Pemerintah menerangkan dalam hal pemanfaatan hutan, proses perizinannya juga dibuat lebih sederhana. Pelaku usaha hanya perlu mengurus satu perizinan berusaha untuk multiusaha bidang kehutanan. Satu izin, baik untuk pemanfaatan kawasan hutan, jasa lingkungan, pemungutan hasil hutan di hutan lindung dan/atau produksi, serta untuk kegiatan usaha industri primer hasil hutan kayu dan non kayu.

Baca Juga :   Selain untuk Pemulihan dan Transformasi Ekonomi, Ini Manfaat UU Cipta Kerja

Montty mengatakan pihaknya juga diwarisi dengan setumpuk kasus tumpang tindih perizinan di kawasan hutan, atau kasus-kasus pengunaan kawasan hutan tanpa izin usaha atau ilegal. Oleh karena itu, UU Cipta Kerja mengamanatkan untuk segera menyelesaikan kasus-kasus tumpang tindih ini, baik melalui penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah pencabutan izin usaha.

Ia menegaskan pemerintah tetap mempertahankan luasan hutan lindung dan konservasi. Bagi pelaku usaha yang tak berizin usaha, seperti izin usaha perkebunan atau izin lokasi dari pemerintah daerah, maka ia wajib membayar denda administratif. Sebaliknya, jika ia sudah mempunyai izin usaha, maka diberi kesempatan melanjutkan usahanya hanya untuk satu daur, dan membayar PNBP, untuk nantinya mengembalikan kawasan hutan lindung dan konservasi kepada negara.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics