Selain untuk Pemulihan dan Transformasi Ekonomi, Ini Manfaat UU Cipta Kerja
Undang Undang (UU) Cipta Kerja diharapkan tidak hanya berkontribusi dalam pemulihan dan transformasi ekonomi, tapi juga mengatasi permasalahan serta tantangan yang lebih dinamis di masa depan. Dengan memanfaatkan bonus demografi dalam 10 tahun hingga 15 tahun mendatang menjadi peluang yang harus dikelola semaksimal mungkin.
“Jumlah pengangguran per Agustus 2020 mencapai 9,77 juta orang. Angka ini naik 2,67 juta orang dibanding 2019. Ini perlu dikelola secara sungguh-sungguh dengan baik agar tidak menimbulkan dampak sosial yang tidak kita inginkan,” kata Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud dalam sebuah diskusi, Rabu (2/12).
Musdhalifah mengatakan, UU Cipta Kerja merupakan solusi untuk menyederhanakan dan sinkronisasi atas banyaknya regulasi yang diterbitkan pusat dan daerah. Tujuan utamanya adalah memberi perlindungan dan kemudahan terhadap usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta koperasi, menciptakan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi dengan tetap memberikan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja, petani dan nelayan.
Tujuan utama dari UU Cipta Kerja, kata Musdhalifah, bisa dirangkum dalam 3 hal. Pertama, menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha. Kedua, menjamin hak-hak pekerja dalam perlindungan pekerja. Ketiga, manfaatnya terhadap masyarakat umum khususnya untuk sekor pertanian, kelautan dan perkebunan di kawasan hutan.
“Masyarakat akan diberi izin atas ketelanjuran lahan tersebut dengan mengutamakan prinsip-prinsip kelestarian hutan. Dan untuk nelayan yang sbeelumnya proses perizinan kapal ikan melalui beberapa instansi tinggal di Kementerian Kelautan dan Perikanan saja,” kata Musdhalifah.
Menurut Musdhalifah, UU Cipta Kerja juga melakukan perubahan beberapa paradigm dan konsepsi perizinan berusaha dengan penerapan perizinan usaha berbasis risiko. Usaha dengan risiko rendah cukup hanya terdaftar; usaha dengan risiko menengah harus sertifikasi standar; dan usaha risiko tinggi harus berdasarkan izin.