Kejagung Tetapkan Tersangka Kelima Kasus Korupsi MBG
Kantor Kejaksaan Agung/Ist
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andrew Mulyono (AM) sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka kelima itu dilakukan setelah penyidik memeriksa AM sebagai saksi dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Pada hari ini, Jumat (12/06/2026), penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap AM selaku Komisaris PT YAT. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/06/2026).
Menurut penyidik, AM berperan sebagai penyedia sepeda motor listrik yang menjadi salah satu objek pengadaan yang diduga mengalami penggelembungan harga (mark up) dalam proyek MBG.
Dengan penetapan AM, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (11/06/2026).
Dalam penyidikan terungkap adanya pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,035 triliun yang diduga telah di-mark up.
Dana pengadaan itu diketahui telah dibayarkan kepada PT YAT meski perusahaan itu diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif.
Penyidik menilai praktik penggelembungan harga tersebut menyebabkan pemborosan anggaran dan merugikan keuangan negara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.