Sektor Pertanian Akan Diatur Dalam 2 RPP sebagai Pelaksana UU Cipta Kerja

0
155

Sektor pertanian dalam Undang Undang (UU) Cipta Kerja banyak dibahas dalam kluster peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha khususnya penyederhanaan usaha. Karena itu, ada 2 aturan pelaksana UU Cipta Kerja berupa rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang terkait dengan sektor pertanian.

“Pertama RPP tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengawasan atau dikenal sebagai RPP Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK). Kemudian, ada RPP tentang Pelaksanaan Sektor Pertanian,” kata Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian Eddy Purnomo dalam sebuah diskusi, Rabu (2/12).

Selain 2 RPP itu, kata Eddy, juga ada RPP dan rancangan peraturan presiden yang terkait dengan sektor pertanian. Semisal, rancangan peraturan presiden tentang daftar prioritas investasi. Di situ diatur sektor pertanian apa saja yang dibuka untuk investasi asing dan apa saja yang masih dibatasi.

Lalu, kata Eddy, ada juga RPP tentang usaha mikro dan kecil (UMK). Di RPP ini diatur sebuah usaha yang dinilai masuk kategori usaha mikro dan kecil termasuk di sektor pertanian. Maka, usaha di sektor pertanian yang dinilai masuk kategori usaha mikro dan kecil rujukannya ke RPP tentang UMK.

Baca Juga :   Irjen Kementan Ingatkan Dampak Alih Fungsi Lahan dan Ancaman Krisis Pangan

Dalam RPP NSPK, kata Eddy, akan diatur tentang perizinan berusaha yang dibagi dalam 2 hal. Pertama, izin berusaha yang artinya sebuah izin untuk memulai suatu usaha dan berlaku sepanjang usaha tersebut masih berlangsung dan tida dicabut karena suatu hal. Kedua, izin komersial atau penunjang yang masa berlakunya dibatasi.

“Di pertanian itu beberapa sektor harus memiliki kedua izin tersebut. Sektor perkebunan, misalnya, ada 4 izin usaha dan 6 izin penunjang; tanaman pangan ada 6 izin usaha dan 8 izin penunjang; hortikultura 2 izin usaha dan 3 penunjang; keamanan pangan ada 5 izin penunjang; sarana dan prasarana ada 3 izin penunjang; peternakan dan kesehatan hewan ada 6 izin usaha dan 34 izin penunjang; serta penelitian dan pengembangan ada 2 izin penunjang,” kata Eddy.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics