Wakaf Dinilai Akan Banyak Dikerjasamakan dengan Lembaga Keuangan Syariah

0
384

Perkembangan dana sosial keagamaan dinilai cukup berkembang dan tidak kalah dari keuangan syariah dan teknologi finansial (tekfin) syariah. Jika keuangan syariah dan tekfin syariah lebih kepada komersial, sementara dana sosial keagamaanlebih condong kepada aspek sosial.

Meski condong ke aspek sosial, menurut Pembina Nazhir Lembaga Wakaf Paramadina Handi Risza, dana sosial keagamaan tersebut bisa dikaitkan dengan aktivitas keuangan atau aktivitas bisnis. Dan mungkin agak lebih cocok jika itu dikaitkan dengan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) karena masyarakat menengah-bawah Indonesia masih mayoritas.

“Ini juga menjadi perhatian kami di Paramadina bagaimana pengembangan wakaf ini menjadi lembaga nazhir yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI),” kata Handi yang juga Wakil Ketua Komite Bidang Pengembangan Standarisasi Etika Bisnis, Kode Etik dan Good Governance Syariah-MES itu dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (9/7).

Handi mengatakan, masyarakat harus mengetahui perbedaan dan kedudukan dari zakat, infak dan Wakaf. Kalau kedudukan zakat diperuntukkan untuk 8 golongan dan jumlahnya serta waktunya sudah ditentukan. Dengan demikian, menjadi jelas diperuntukkan kepada kalangan yang membutuhkan termasuk memenuhi konsumsi, misalnya.

Baca Juga :   3 Langkah Prioritas Saat Hadapi Resesi

Sementara itu, kata Handi, kedudukan infak itu lebih fleksibel sifatnya karena tidak ketentuan yang mengatur dan mengikat. Kecenderungannya lebih banyak ditentukan oleh si pemberi tanpa ada ketentuan yang mengaturnya.

“Wakaf ini yang menarik. Kalau boleh saya katakan ya produk wakaf hari ini ya adalah produk sosial keagamaan dalam Islam maupun produk keuangan Islam yang paling berkembang cukup atraktif. Ia bisa dihubungkan dengan sukuk, ada wacana dengan asuransi dan produk investasi lainnya yang manfaatnya digunakan untuk kepentingan sosial ekonomi,” kata Handi.

Menurut Handi, produk wakaf yang dihubungan dengan aktivitas ekonomi itu dimaksudkan untuk membantu orang yang membutuhkan baik dari aspek ekonomi maupun sosial. Wakaf ini pada hakikatnya yang tidak boleh berubah nilai fundamentalnya tetapi manfaatnya bisa digunakan.

“Jadi sangat fleksibel dan menurut saya ke depan akan lebih banyak dikerjasamakan dengan lembaga keuangan syariah yang sedang berkembang di Indonesia,” kata Handi.

Leave a reply

Iconomics