
WanaArtha Life Optimistis Permohonan Praperadilan Dikabulkan Hakim

Kuasa hukum WanaArtha Life Erick S. Paat/The Iconomics
PT Adisarana Wanaartha atau WanaArtha Life optimistis gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung akan dikabulkan majelis hakim sidang praperadilan. Pasalnya, penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung terhadap rekening efek WanaArtha dinilai tidak sah dan melanggar hukum acara (KUHAP).
“Kami optimistis gugatan kami akan dikabulkan hakim. Itu berdasarkan alat bukti tertulis, alat bukti saksi dan keterangan ahli. Secara umum penyidik tidak mengharga hak asasi manusia WanaArtha,” tutur Erick S. Paat kuasa hukum WanaArtha di sela-sela sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (19/6).
Agenda sidang gugatan praperadilan WanaArtha terhadap Kejaksaan Agung pada hari ini mendengarkan kesimpulan dari tiap-tiap pihak yang berperkara. WanaArtha menggugat Kejaksaan Agung lantaran menyita atau memblokir rekening efek mereka dan dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Karena itu, pada sidang kali ini, dalam kesimpulannya WanaArtha yakin gugatan praperadilan mereka akan dikabulkan majelis hakim. Sebab, penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung melanggar KUHAP yang sudah ada sejak 1980-an. Sejak itu, kata Erick, seharusnya penyidik semakin profesional, bukan menyita tanpa menelusuri sesuatu yang mau disita.
“Seharusnya penyitaan itu kan ditelusuri dulu apakah benar barang tersebut milik tersangka atau bukan. Ternyata dalam konteks WanaArtha tidak terkait dengan perkara dan bukan tersangka,” kata Erick menambahkan.
Selanjutnya, kata Erick, ketika jaksa meminta hakim menyatakan gugatan praperadilan ini gugur karena sidang pokok perkara kasus Jiwasraya telah disidangkan juga tidak relevan. Sebab, WanaArtha bukan bagian dari perkara Jiwasraya. Itu sebabnya, hakim memutuskan untuk meneruskan sidang praperadilan yang dimohonkan WanaArtha.
“Jadi, kami melihat banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Kejaksaan Agung. Kami minta hakim memutus penyitaan itu tidak sah karena melanggar KUHAP. Jaksa terlihat bertindak sewenang-wenang. Dan praperadilan ada untuk mencegah itu,” kata Erick.
Sidang putusan gugatan praperadilan kasus ini akan dilanjutkan pada Selasa (23/6) pekan depan. Akan seperti apa putusannya, sebaiknya kita tunggu apa yang akan diputuskan hakim.
Leave a reply
