
YLKI: Di Era ekonomi Digital, UU Perlindungan Data Pribadi Jadi Mendesak

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi/Media Indonesia
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai di era teknologi finansial (fintech) perlindungan konsumen harus semakin ditingkatkan. Pasalnya, indeks perlindungan konsumen Indonesia bisa dibilang masih menengah.
“Artinya baik enggak, tapi jelek juga nggak. Masyarakat kita itu belum menjadi konsumen kritis dan berdaya,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam sebuah diskusi secara virtual, Selasa (17/11).
Tulus mengatakan, berkembangnya fintech saat ini menuntut konsumen yang kritis dan berdaya. Sementara konsumen Indonesia masih butuh 2 lompatan menuju level kritis dan berdaya. Itu terlihat dari seringnya masyarakat Indonesia bermasalah dengan fintech peer to peer (P2P) lending. Mengapa?
‘Karena masyarakat kita itu belum mau membaca persyaratan dalam fintech P2P lending. Ketika terbentur masalah baru sadar bahwa konsumen itu tidak membaca persyaratan sebelum bertransaksi dengan fintech P2P lending,” kata Tulus.
Selain itu, kata Tulus, perkembangan fintech ini juga menuntut adanya perlindungan data pribadi. Benar, bahwa saat ini sudah ada beberapa aturan yang melindungi data pribadi konsumen. Semisal undang undang (UU) perbankan, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan lain sebagainya.
Akan tetapi, kata Tulus, UU yang ada itu baru mengatur secara sektoral. Karena itu, belum ada UU yang secara khusus mengatur perlindungan data pribadi. Menurut Tulus, keberadaan UU perlindungan data pribadi menjadi mendesak lantaran penting untuk melindungi konsumen dan produsen.
“Uni Eropa menetapkan tahun 2025 semua negara harus sudah punya UU perlindungan data pribadi. Kalau belum punya, maka akan dilarang memasuki Uni Eropa. Di era ekonomi digital perlindungan data pribadi menjadi penting,” kata Tulus.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) memastikan semua regulasi yang dibuat untuk mengatur fintech dalam ekonomi digital ini untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Sasaran kebijakan yang dibuat BI bertujuan melindungi konsumen.
BI memastikan akan terlibat secara efektif dalam memberi perlindungan terhadap konsumen secara seimbang dalam ekosistem fintech. Pasalnya, ada konsumen yang kuat dan yang lemag sehingga perlindungannya dilakukan secara berbeda. Salah satu tujuan BI sampai ke masyarakat untuk meningkatkan literasi keuangan.
Leave a reply
