
Ada Kebijakan Soal KBMI, bank bjb Tidak Terdampak dan Bakal Memperkuat Permodalan

Jajaran direksi bjb/Dok. bjb
Bank bjb menyatakan tidak terdampak dengan diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum yang dirilis pada 19 Agustus 2021 mengenai Bank Umum. Dimana didalamnya, ada pengelompokan perbankan berdasarkan Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI).
Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi mengatakan dengan adanya perubahan kategori tersebut, tidak berdampak baik terhadap operasional maupun penilaian bank bjb, pihaknya tetap menjalankan bisnis perusahaan dengan dengan mengedepankan prinsip prudential banking dan menjamin penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap langkahnya.
“Namun demikian, seiring dengan bertumbuhnya bank bjb, kami berkomitmen untuk terus memperkuat permodalan baik melalui pemupukan modal secara organik maupun melalui aksi korporasi yang dilakukan perseroan,” kata Yuddy yang dikutip dari informasi di website bjb.
Ia berharap dengan adanya POJK 12 ini dapat mempermudah perbankan dalam mengembangkqn bisnisnya, baik untuk melakukan transformasi dan akselerasi digitalisasi maupun sinergi perbankan yang dapat meningkatkan efisiensi bagi operasional perbankan.
Dalam kategorisasi Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU), bank bjb sebelumnya masuk ke dalam kelompok BUKU III yakni bank dengan modal inti Rp5 triliun hingga Rp30 triliun. Per Juni 2021, posisi modal ini utama bank bjb mencapai Rp10,26 triliun. Bila merujuk pada kategorisasi KBMI, maka bank bjb saat ini masuk ke dalam kategori KBMI 2, yakni bank dengan modal inti lebih dari Rp6 triliun sampai dengan Rp14 triliun.
Adapun kategorisasi berdasarkan KBMI terdiri dari 4 kelompok. KBMI 1 untuk bank dengan modal inti sampai dengan Rp6 triliun. KBMI 2 untuk bank dengan modal intinya lebih dari Rp6 triliun sampai dengan Rp14 triliun. KBMI 3 adalah bank dengan modal inti sebesar Rp14 triliun sampai dengan Rp70 triliun. KBMI 4 adalah bank dengan modal inti lebih dari Rp70 triliun.
Leave a reply
