
Apa Kabar Industri Jasa Keuangan Menjelang Tutup Tahun 2022?

Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK bertemu dengan jajaran pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di kantor BPK/Dok. OJK
OJK mencermati adverse effects akibat kompleksitas tekanan yang dihadapi ekonomi global agar diwaspadai, baik dari sisi kebijakan normalisasi global, ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang meskipun termoderasi namun persisten di level yang tinggi. Perlambatan outlook pertumbuhan ekonomi ke depan menjadi tidak terhindarkan sebagaimana diperkirakan oleh berbagai lembaga internasional.
Sebagai strategi untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dengan tetap mempertahankan momentum pemulihan ekonomi, OJK mengambil langkah-langkah proaktif sebagai berikut
Pertama, menyikapi akan berakhirnya kebijakan stimulus terkait restrukturisasi kredit/pembiayaan pada Maret 2023 dan berdasarkan analisis yang dilakukan masih dijumpai dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 (scarring effect), maka OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode relaksasi restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai dengan 31 Maret 2024, untuk segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor; sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum; dan beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.
Kedua, dalam rangka memberi ruang transisi pemulihan bagi korporasi untuk mempertahankan kinerjanya, OJK telah menerbitkan kebijakan relaksasi bagi pelaku pasar modal dengan memberikan perpanjangan jangka waktu pemenuhan kewajiban pengalihan kembali saham (refloat) akibat pelaksanaan penawaran tender wajib (mandatory tender offer) dari maksimal 2 tahun menjadi dapat diperpanjang 1 kali selama 2 tahun untuk mengatasi kesulitan pengalihan kembali saham yang diakibatkan kondisi pandemi serta menjaga ketersebaran pemegang saham publik.
Ketiga, OJK memperkuat ketahanan LJK. OJK meminta LJK untuk meningkatkan ketahanan permodalan antara lain dengan memperhatikan kebijakan pembagian deviden, serta menyesuaikan pencadangan ke level yang lebih memadai guna bersiap menghadapi skenario pemburukan akibat kenaikan risiko kredit/pembiayaan, risiko nilai tukar dan risiko likuiditas. Sementara itu, terkait dengan risiko kredit, LJK juga diharapkan untuk memberikan perhatian khusus terhadap sektor-sektor yang dukungan kebijakan relaksasinya akan berakhir pada akhir Maret 2023.
OJK juga meminta LJK agar melakukan uji ketahanan secara berkala untuk memitigasi risiko yang muncul akibat potensi pemburukan ekonomi yang dinilai pada saat ini kemungkinannnya masih cukup besar sebagai akibat dari kontraksi perekonomian global.
Dalam melakukan uji ketahanan dimaksud, LJK diharapkan dapat memperhitungkan interkoneksi antar sektor seperti misalnya antara penyaluran kredit/pembiayaan dengan pertanggungan asuransi kredit/pembiayaan.
Keempat, untuk memitigasi dampak bencana alam yang terjadi, OJK sedang menganalisis dampaknya terhadap LJK dan debitur terdampak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan jika diperlukan akan mengambil opsi kebijakan lainnya dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Halaman BerikutnyaLeave a reply
