
BP Tapera Luncurkan KIK untuk Dukung Pembiayaan Ketersediaan Rumah MBR

Komisioner BP Tapera Adi Setianto
Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mendukung ketersediaan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) lewat peluncuran Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Apalagi KIK merupakan pemupukan dana Tapera yang tujuannya sebagai langkah awal pengelolaan dana melalui pasar modal.
Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, dengan langkah strategis, pengelolaan dana Tapera dapat dijalankan secara optimal untuk menjaga likuiditas dan peningkatan nilai. Dan BP Tapera telah menunjuk 7 manajer investasi (MI) terbaik untuk mengelola KIK secara profesional, transparan dan menguntungkan
“Dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian tentu saja, sesuai dengan amanat undang undang (UU),” kata Adi dalam peluncuran KIK secara virtual, Selasa (26/10).
Sejalan dengan itu, kata Adi, BP Tapera akan memperluas pembentukan jenis KIK yang dari awal hanya mengacu kepada pasar uang, maka akan diperlukan pada KIK pendapatan tetap. Dan KIK pendapatan tetap tanpa penjualan kembali, yang ditargketan pada tahap berikutnya.
Sementara KIK pasar uang dan KIK pendapatan tetap tanpa penjualan kembali, kata Adi, akan difungsikan sebagai proteksi likuiditas, dengan kisaran komposisi sebesar 72,7% dari dana pemupukan. Sedangkan KIK pendapatan tetap akan berfungsi sebagai peningkatan nilai, dengan perkiraan komposisi mencapai 27,3% dari dana pemupukan.
“Keterikatan MI terhadap BP Tapera diwujudkan melalui perjanjian kerja sama (PKS) yang akan menjadi rujukan MI dalam menyusun KIK dengan bank kustodian,” ujar Adi.
Menurut Adi, dalam tahap awal, besaran dana pemupukan yang dialokasikan untuk KIK pasar uang jumlahnya mencapai Rp 690 miliar. Dana tersebut nantinya akan dibagi secara merata terhadap 7 MI yang ditunjuk BP Tapera.
Secara keseluruhan dana pemupukan yang akan dialokasikan untuk KIK tahap berikutnya, kata Adi, berada di kisaran Rp 3,6 triliun atau sekitar 39,2% dari total keseluruhan dana Tapera yang berasal dari pengalihan dana Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum).
“Seluruh arahan investasi atas pengelolaan dana pada KIK mengacu pada PKS tersebut yang diturunkan dari Peraturan OJK serta Peraturan BP Tapera secara terpadu,” ujar Adi lagi.
Sebagai informasi, pembentukan KIK mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan PP 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang mana dalam implementasinya BP Tapera menunjuk manajer investasi untuk mengelola KIK.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 66 Tahun 2020, KIK yang terbentuk merupakan produk baru di pasar modal yang ditujukan khusus untuk pengelolaan investasi pemupukan dana Tapera.
Leave a reply
