
BPJS Kesehatan Bisa Tanggung Pasien Corona Jika Ada Diskresi Jokowi

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menanggung biaya pasien yang terinfeksi virus corona apabila sudah ada diskresi khusus dari Presiden Joko Widodo. Diskresi itu perlu dilakukan agar Pasal 52 huruf O dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bisa diterobos.
“Hal itu cukup dengan instruksi presiden atau Perpres khusus yang bisa memberikan kewenangan khusus kepada BPJS Kesehatan untuk menalangi pendanaan pelayanan kesehatan untuk pasien Covid-19,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (19/30).
Adapun isi Pasal 52 Perpres ini mengatur tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di BPJS Kesehatan. Tidak hanya akibat wabah, dalam pasal itu juga disebutkan bahwa pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat bencana sudah ditanggung pemerintah secara langsung, bukan melalui BPJS Kesehatan.
Fahmi menerangkan, wabah Covid-19 berbeda dengan bencana alam, karena wabah ini sifatnya masif dan penyebarannya sangat pesat. Beda halnya dengan kejadian luar biasa (KLB) lain seperti demam berdarah yang juga dibiayai langsung oleh negara.
“Mekanisme teknisnya (untuk demam berdarah) sudah berjalan baik selama ini,” kata Fachmi.
Fachmi mengakui, BPJS Kesehatan banuyak menerima keluhan dari penyelenggara fasilitas kesehatan dan pemerintah daerah tentang mekanisme pembiayaan pasien corona. Pada akhirnya, banyak permasalahan yang terjadi di lapangan dan pembiayaan untuk fasilitas kesehatan yang berjibaku menangani pasien Covid-19.
Di sisi lain, kata Fachmi, wabah virus corona ini tentu akan memiliki batasan waktu sehingga, diskresi berupa Inpres atau Perpres ini bisa saja juga memiliki masa berlaku terbatas dengan tujuan tertentu.
“Tentu punya batasan waktu, ini bisa saja juga memiliki masa berlaku terbatas dengan tujuan tertentu,” kata Fachmi
Jika diskresi itu telah direalisasikan, BPJS Kesehatan siap menjamin para pasien Covid-19. Selanjutnya, BPJS akan melakukan reimburse atau penagihan ke pemerintah, atau melalui mekanisme lainnya yang diatur secara internal oleh pemerintah.
Leave a reply
