
BPOM Temukan 16.700 Tautan Produk Tanpa Izin Edar di e-Commerce

Tangkapan layar, Kepala BPOM Penny Lukito Kepala BPOM Penny Lukito
Iconomics - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan melalui patroli cyber dan menemukan 16.700 tautan produk tanpa izin edar di e-commerce.
“Platform e-commerce dan media sosial (medsos) yang menjual produk pangan tanpa izin edar ya, jadi bisa jadi ini produk-produk impor tanpa izin edar ataupun juga produk dalam negeri yang tanpa izin edar,” kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers pada Senin, (17/04/2023).
BPOM akan terus melakukan pembinaan bimbingan pada pelaku usaha yang dikaitkan dengan fasilitas produksi untuk memenuhi ketentuan dan juga distribusi yang baik. Produk-produk yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan dilakukan pemusnahan.
Untuk para distributor dari importir produk tanpa izin edar tersebut, dapat segera melakukan return atau pengembalian produk pada supplier. Dan, pihaknya akan memberikan pembinaan dan pemberian peringatan, sanksi administrasi pada pelaku usaha di sarana peredaran.
Adapun perkiraan nilai ekonominya, Penny menyebut mencapai Rp47,9 miliar dan pengawasan tersebut dilakukan dengan melibatkan lintas sektor.
Penny juga menyoroti terkait produk obat-obat tradisional atau jamu berbahan kimia yang masih banyak diproduksi di sarana ilegal yang tidak masuk dalam pengawasan BPOM. Ia juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati untuk membeli dan mengonsumsi jamu dan apabila membeli, sebaiknya di tempat retail formal.
Pihaknya juga menemukan minuman serbuk kopi dan produk herbal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) yang umumnya untuk kekuatan stamina pria.
“Jadi hati-hati ya karena banyak sekali kasus kasus gagal ginjal, penyakit hati, kanker dan lain-lain yang saya kira dikaitkan juga dengan penggunaan yang tidak sesuai dengan aturan dari obat-obatan yang ada di dalam minuman atau jamu yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Penny.