
Direktur Utama Garuda Indonesia Lapor Balik Ketua DPP Serikat Karyawan Garuda

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra (kiri) dan kuasa hukumnya, Petrus Salestinus (kanan) melapor balik Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) Dwi Yulianta dan Pengacara Sekarga Tommy Tampatty ke Polda Metrojasa, Jumat (22/12).
Menurut Dwi, manajemen Garuda mestinya patuh terhadap aturan tentang pemotongan iuran sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: 187/MEN/X/2004 tentang Pemotongan Iuran Anggota Serikat Pekerja, serta pasal 9 ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Patut diduga Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakkan tindakan menghalang-halangi kegiatan serikat pekerja/Sekarga,” ujarnya.
Tindakan menghalang-halangi tersebut, menurutnya “tindak pidana kejahatan” sebagaimana diatur dalam pasal 28 jo pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Merespons laporan Sekarga, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan manajemen “berkomitmen untuk memenuhi proses klarifikasi kepada penegak hukum terkait laporan yang disampaikan oleh Sekarga sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Irfan mengungkapkan pihaknya sangat menyayangkan informasi tersebut disebarluaskan dan masuk ke ranah publik.
“Kebijakan penghentian pemotongan iuran keanggotaan dari gaji karyawan tersebut merupakan upaya Perusahaan mendorong independensi Serikat Karyawan agar lebih mandiri dalam mengelola iuran keanggotaannya termasuk guna menjaga aspek akuntabilitas dan kredibilitasnya terhadap seluruh anggotanya,” ujar Irfan, Rabu (20/12).
Irfan menambahkan penghentian bantuan pemotongan iuran keanggotaan serikat tersebut diharapkan dapat meminimalisir potensi terjadinya perselisihan atas pembebanan langsung iuran keanggotaan serikat dari gaji karyawan.
Irfan juga menekankan “tidak ada kepentingan bagi perusahaan untuk mengintervensi pengelolaan kepengurusan serikat, termasuk terkait keanggotaan karyawan pada Serikat Karyawan.”
Dengan kebijakan ini, tambah Irfan, diharapkan anggota dapat melakukan pembayaran iuran secara langsung, yang tentunya dapat dilakukan dengan mudah dan cepat oleh setiap anggota serikat.
Halaman BerikutnyaLeave a reply
