Friderica Widyasari Dewi: Edukasi Adalah Bentuk Perlindungan Konsumen yang Paling Dasar

0
962

Edukasi keuangan memiliki peran yang sangat penting sebagai benteng pertahanan pertama agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan investasi.

Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen mengatakan edukasi tentang keuangan adalah salah satu bentuk perlindungan konsumen yang paling dasar.

“Jadi, siapa yang bisa melindungi kita dari berbagai skema penipuan investasi, berbagai penipuan berkedok investasi, adalah diri kita sendiri. Karena itu pentingnya edukasi tentang keuangan,” ujar Friderica di hadapan mahasiswa Universitas Sam Ratulangi, Manado pada acara Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu Tahun 2022, Jumat (26/8).

Saat ini, ungkap perempuan yang disapa Kiki ini, masih ada kesenjangan atau gap yang besar antara tingkat literasi dan inklusi keuangan di Indonesia. Tingkat literasi masih berada di level 38%. Sementara, tingkat inklusi keuangan sudah mencapai 76%.

Literasi, jelas Kiki, terkait dengan pemahaman masyarakat akan produk-produk keuangan. Sementara, inklusi terkait dengan akses masyarakat terhadap produk keuangan.

“Jadi, banyak masyarakat kita yang sudah punya produk asuransi, produk perbankan, pasar modal, tetapi sebetulnya enggak paham produk apa yang mereka beli. Itulah yang menjelaskan kenapa banyak sekali perbedaan pandangan, kemudian perselisihan, kemudian banyak sekali pengaduan-pengaduan konsumen ke OJK Manado dan wilayah timur ini karena ketidaktahuan atas produk apa yang mereka gunakan,” ujarnya.

Baca Juga :   Bersurat ke OJK, Kresna Life Minta Sanksi PKU Dicabut

Kiki menekankan belajar tentang produk keuangan perlu dilakukan oleh semua orang, apapun latar belakang ilmu yang dipelajarinya.

“Walaupun dia belajar ilmu nuklir, tetapi hari ke hari dia harus paham tentang keuangan terutama mahasiswi yang nanti jadi ibu rumah tangga, tentu harapannya bisa megelola keuangan dengan baik,”ujarnya.

Untuk perlindungan konsumen, selain edukasi sebagai benteng pertahanan pertama, Kiki menjelaskan OJK juga melakukan pengawasan terhadap pelaku jasa keuangan baik itu perbankan, pasar modal, maupun industri keuangan non bank seperti asuransi. Pengawasan yang dilakukan oleh OJK terhadap lembaga-lembaga tersebut untuk memastikan bahwa produk yang mereka tawarkan harus sesuai dengan kaidah-kaidah yang benar.

Untuk pengaduan konsumen, OJK juga membuka saluran komunikasi melalui nomor 157. Masyarakat yang ingin menanyakan legalitas suatu produk investasi yang ditawarkan bisa bertanya langsung ke OJK melalui nomor 157 ini.

 

Leave a reply

Iconomics