
ITB Gunakan Layanan Pinjol untuk Bayar Uang Kuliah Mahasiswa, OJK; Tetap Perhatikan Aspek Kehati-hatian

Kantor OJK/Istimewa
Pembayaran uang kuliah dengan menggunakan layanan pinjaman online (pinjol) di sebuah perguruan tinggi negeri di Bandung menjadi perbincangan di media sosial, di tengah sorotan publik terhadap praktik pinjol dengan bunga yang mencekik konsumen, terutama yang dilakukan platfrom tak berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Institut Teknologi Bandung (ITB) menggunakan layanan PT Inclusive Finance Group (Danacita) untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.
OJK pun telah memanggil Danacita pada 26 Januari 2024 untuk meminta penjelasan, setelah kerja sama dengan ITB tersebut ramai dibicarakan di media sosial.
Menurut OJK, Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK pada 2 Agustus 2021. Perusahaa ini, sebut OJK, memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.
OJK menyampaikan, menurut keterangannya Danacita, perusahaan itu telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB.
“Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT. Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita,” tulis OJK dalam keterangan pers, Jumat, 26 Januari.
OJK menyatakan, manfaat ekonomi atau suku bunga yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.
Danacita juga menyampaikan bahwa kerja sama Danacita dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali, namun hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya.
“OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaanya dan lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya. Secara periodik OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut,” tulis OJK.
Leave a reply
