Kantongi Izin dari Bappebti, ICDX Resmi Menjadi Bursa Perdagangan Sertifikat EBT

0
24

Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI), resmi memperoleh izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai Bursa Penyelenggara Perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan.

Dengan izin nomor 01/BAPPEBTI/SP-BREC/04/2025 itu,  ICDX akan secara resmi menjadi bursa berjangka pertama di Indonesia yang memperdagangkan Kontrak Fisik Renewable Energy Certificate atau REC.

REC merupakan sertifikat atas produksi tenaga listrik yang dihasilkan oleh Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sesuai standar yang diakui secara nasional dan/atau internasional. Dalam perhitungannya, 1 REC akan setara dengan 1 MWh.

Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi mengatakan izin dari Bappebti untuk memfasilitasi perdagangan REC ini merupakan mandat dari Pemerintah dalam mempercepat pertumbuhan EBT, serta mendukung upaya Indonesia untuk penurunan emisi karbon.

“Upaya ICDX ini adalah bagian dari terobosan serta inovasi berkelanjutan untuk pengembangan industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia. Selain itu, perdagangan REC di ICDX ini merupakan langkah nyata dari komitmen ICDX untuk percepatan pertumbuhan Energi Baru Terbarukan (EBT), serta mendukung upaya pemerintah untuk penurunan emisi karbon di Indonesia,” ujar Fajar di Jakarta, Rabu (7/5).

Baca Juga :   Penilaian Aspakrindo Soal Peraturan Baru Bappebti Tentang Daftar Aset Kripto

Fajar berkata, sebagai bursa penyelenggara perdagangan, ICDX  telah siap secara teknologi maupun infrastruktur perdagangan untuk transaksi Kontrak  Fisik REC ini.

“Dalam menunjang perdagangan REC, infrastruktur kami telah terkoneksi dengan sistem registrasi dari Evident I-REC dan APX TIGRs sesuai dengan standar internasional, sehingga pelaku pasar yang terlibat perdagangan REC melalui ICDX akan berlangsung secara real-time. Dalam ekosistem perdagangan REC ini, Indonesia Clearing House akan berperan sebagai Lembaga kliring dengan fungsi menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi,” ujarnya.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti),  Tirta Karma Sanjaya mengatakan tenaga listrik terbarukan merupakan komoditas yang memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia.

“Perdagangan pasar fisik Tenaga Listrik Terbarukan ini dapat dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk memenuhi pelaporan emisi tidak langsung dari konsumsi energi Listrik (pelaporan lingkup 2) dan mencapai target Net-Zero Emission,” ujarnya.

REC merupakan instrumen yang kredibel untuk melacak dan melaporkan penggunaan energi terbarukan serta diakui oleh berbagai platform dan standar dalam mitigasi perubahan iklim dan pelaporan emisi gas rumah kaca seperti GHG Protocol, CDP, RE100, SBTi, dan lainnya.

Baca Juga :   Sakumas Kantongi Izin Bappebti Jadi Pedagang Fisik Emas Digital

“Adanya Bursa untuk Perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan ini juga merupakan wujud komitmen Bappebti untuk meningkatkan pemanfaatan energi bersih di Indonesia, meningkatkan nilai dan pendapatan listrik yang produsen hasilkan, serta insentif untuk mengembangkan lebih banyak program Energi Baru Terbarukan. Hal ini juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk dapat mendukung terciptanya energi bersih yang berkelanjutan,” jelas Tirta.

Menurut Peraturan Bappebti Nomor 11 tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan di Bursa Berjangka, Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan adalah perdagangan pasar fisik Tenaga Listrik Terbarukan teroganisir yang difasilitasi dan/atau diselenggarakan oleh Bursa Tenaga Listrik Terbarukan untuk transaksi jual atau beli Kontrak Fisik Renewable Energy Certificate atau REC.

Terkait Perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan sebagai komoditi di Bursa Berjangka, beberapa negara telah menjalankan hal ini seperti di India Energy Exchange di India, European Energy Exchange di Eropa, Intercontinental Exchange di Amerika Serikat, Xpansiv di Australia, Air Carbon Exchange di Singapura serta Bursa Malaysia di Malaysia.

Baca Juga :   Komoditi Syariah Makin Diminati, ICDX Bidik Transaksi Rp2,5 Triliun Tahun Ini

Di Indonesia, potensi energi baru terbarukan sangat besar. Melansir data dari Kementerian ESDM tahun 2024 potensinya mencapai 4.686 Giga Watt (GW) yang berasal dari surya, angin, hidro, bioenergy, panas bumi, dan arus laut.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics