
Karena Corona, Pemerintah Resmi Larang Ekspor Masker

Pemerintah memerintahkan untuk menghentikan ekspor bahan baku dan peralatan kesehatan seperti antiseptik, masker dan pelindung diri. Perintah itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020.
Menindaklanjuti aturan tersebut Menteri Perdangan Agus Supadmo mengeluarkan surat edaran dan berlaku efektif sejak Rabu (18/3). Munculnya pelarangan ekspor tersebut berawal dari laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan ekspor masker Indonesia meningkat tajam padahal kebutuhan negeri sedang tinggi karena wabah virus corona.
Salah satu perintah Permen tersebut menyebutkan menahan ekspor masker untuk sementara hingga 30 Juni 2020. Dan bagi yang melanggar larangan ini, maka sanksi tegas akan menanti mereka baik itu perorangan maupun perusahaan.
“Kita tidak membatasi dan tentu akan stabilisasi, akan tetapi demi menjaga demand dan supply agar tetap stabil, sekiranya perlu dilakukan untuk tidak merugikan kita di akhir,” kata Agus dalam keterangan resminya secara online di Jakarta, Rabu (18/3).
Agus mengatakan, pihaknya juga akan meminta pabrik masker dan alat-alat kesehatan untuk meningkatkan produksinya. Tujuannya agar ketersediaan dalam negeri tetap terjamin. “Dan bila nanti, mudah-mudahan tidak terjadi, ada lockdown, diharapkan pabrik meningkatkan hingga double untuk jangka panjang,” kata Agus.
Di tempat yang sama, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan preventif agar harga tetap stabil. Caranya dengan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan agar harga-harga produk tersebut tidak dinaikkan.
“Jika masih ada (menaikkan), kita akan memberikan sanksi administratif, peringatan, pembekuan dan pencabutan,” kata Veri Anggrijono.
Merujuk kepada BPS, ekspor masker Indonesia mayoritas dikirim ke Singapura. Pada Februari 2020, misalnya, nilainya mencapai US$ 36,3 juta. Angka ini naik tajam dibandingkan Januari lalu yang hanya mencapai US$ 0,6 juta. Sementara ekspor ke Tiongkok pada periode yang sama mencapai US$ 25,6 juta. Naik tajam dibanding Januari lalu yang hanya US$ 0,8 juta.
Leave a reply
