Kebijakan PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi

0
365

Pemerintah memutuskan memperpanjang kembali kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 9 Agustus 2021 untuk mengendalikan pandemi Covid-19. Dihitung dari PPKM Darurat pada awal Juli, kebijakan pembatasan ketat ini sudah berlangsung lebih dari sebulan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan kebijakan PPKM level 4 sejak 26 Juli hingga 2 Agustus sudah berhasil membawah perbaikan pada skala nasional dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR (Bed Occupancy Rate) di rumah sakit.

“Oleh karena itu dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah,” ujar Presiden dalam keterangannya yang disiarkan melalui kanal YouTube, Senin malam (2/8).

Meski ada perbaikan sejumlah indikator, Presiden mengingatkan perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif. “Sekali lagi kita harus terus waspada dalam melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kasus Covid-19 ini,” ujarnya.

Baca Juga :   Kemenparekraf Terima Pagu Anggaran PEN Rp 2,4 T, Apa Saja Peruntukannya?

Kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 ini, jelas Jokowi, bertumpuh pada tiga pilar utama. Pertama, kecepatan vaksinasi, terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi. Kedua, penerapan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat. Ketiga, kegiatan testing, tracing, isolasi, dan treatment secara masif termasuk mejaga BOR, penambahan fasilitas isolasi terpusat serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan okisgen.

“Pilihan masyarakat dan pemerintah adalah sama, yaitu antara menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat Covid-19 dan menghadapi ancaman ekonomi, kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan,” ujarnya.

Karena itu, Jokowi mengatakan ‘gas dan rem’ harus dilakukan secara dinamis sesuai perkembangan penyebaran Covid-19 di hari-hari terakhir. “Kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang. Kita harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan data di hari-hari terakhir agar pilihan kita tepat, baik untuk kesehatan maupun untuk perekonomian,” ujarnya.

Untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, pemerintah, jelas Presiden, tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat seperti Program Keluarga Harapan, Bantuan Sosial Tunai dan BLT Desa. “Bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL dan warung, bantuan subsidi upah sudah mulai berjalan dan program Banpres produktif usaha mikro sudah mulai diluncurkan pada 30 Juli yang lalu,” ujarnya.

Leave a reply

Iconomics