Kemenperin Klaim Tindaklanjuti Arahan Jokowi soal Penumpukan Kontainer di Pelabuhan Utama

0
47
Reporter: Rommy Yudhistira

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan masalah penumpukan kontainer di pelabuhan utama seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Belawan. Sejak Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pertimbangan Teknis (Pertek) diberlakukan, tidak ada keluhan dari pelaku usaha mengenai gangguan pasokan bahan baku industri.

“Selanjutnya, menanggapi pernyataan Kementerian Perdagangan yang menyatakan penyebab penumpukan kontainer tersebut adalah kendala persetujuan teknis sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor, kami sampaikan bahwa Kemenperin tidak terkait langsung dengan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan tersebut,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan resminya di Gedung Kemenperin, Jakarta, Senin (20/5) kemarin.

Febri mengatakan, Kemenperin menerima 3.338 permohonan penerbitan pertimbangan teknis (pertek) untuk 10 komoditas pada 17 Mei lalu. Dari seluruh permohonan tersebut, telah diterbitkan 1.755 pertek, 11 permohonan yang ditolak, dan 1.098 permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratannya.

Berdasarkan rapat koordinasi pada 16 Mei lalu, kata Febri, pihaknya memperoleh data yang menunjukkan perbedaan jumlah pertek dan persetujuan impor (PI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan. Semisal, dari 1.086 pertek yang diterbitkan untuk komoditas besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya, jumlah PI yang diterbitkan sebesar 821 PI. Dari jumlah tersebut, terdapat perbedaan sekitar 24 ribu kontainer.

Baca Juga :   Indef: Presiden Perlu Berbagi Beban dengan Para Menteri Dalam Penanganan Covid-19

“Di dalam rapat yang sama, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga menyampaikan informasi mengenai ketidaktahuannya, apakah kontainer tersebut dimiliki perusahaan dengan angka pengenal importir umum atau angka pengenal importir produsen,” ujar Febri.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kata Febri, setiap barang impor yang dimasukan ke wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perizinan impor. Untuk mendapatkan perizinan impor, salah satunya memiliki pertek yang diterbitkan Kemenperin.

Sementara itu, kata Febri, penerbitan pertek dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi industri nasional (Siinas) di mana prosesnya diatur dalam Permenperin. Proses penerbitan pertek ditetapkan paling lama dalam waktu 5 hari kerja setelah permohonan dan dokumen persyaratan diterima secara lengkap dan benar.

“Sebagai tindak lanjut dari Permendag No. 36 Tahun 2023, Kementerian Perindustrian telah menetapkan seluruh peraturan mengenai tata cara penerbitan pertimbangan teknis terhadap barang-barang yang masuk dalam kategori lartas (larangan dan pembatasan),” ujar Febri.

Masih kata Febri, pihaknya telah menjalankan seluruh peraturan dan kebijakan yang ditetapkan. Selain itu, Kemenperin terus berupaya untuk mengawal arahan Presiden Jokowi agar pasar di Indonesia tidak dibanjiri oleh produk impor, khususnya produk hilir atau produk jadi.

Baca Juga :   Relaksasi Impor, Ditjen Bea dan Cukai Keluarkan 30 Kontainer Dari Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

“Dengan demikian, kami memiliki kepentingan agar ada pembatasan terhadap barang-barang impor yang serupa dengan barang-barang sejenis yang sudah diproduksi di dalam negeri,” ujarnya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics