
Kendati Diputus Pailit, Kemenaker Pastikan Tidak Ada PHK Karyawan Sritex

Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan saat mengunjungi pabrik Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah/Dok. Kemenaker
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan tidak ada pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) meski Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutus pailit perusahaan tersebut. Pemerintah disebut tidak akan membiarkan industri tekstil seperti Sritex mengalami penutupan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, pihaknya menjamin hal tersebut juga berlaku untuk perusahaan tekstil lainnya. “Saya pastikan tak ada PHK terhadap buruh PT Sritex. Hal ini disepakati pihak manajemen yang diwakili Iwan Setiawan Lukminto sebagai owner PT Sritex,” kata Noel sapaan akrabnya ketika mengunjungi pabrik Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, beberapa waktu yang lalu.
Kunjungan tersebut, kata Noel, sebagai bentuk kehadiran pemerintah untuk menindaklanjuti putusan PN Semarang yang mempailitkan Sritex. Karena itu, pemerintah menegaskan tidak menutup mata terhadap masalah-masalah yang dialami pelaku usaha.
“Pemerintah, negara hadir di tengah-tengah pengusaha, khususnya Pak Iwan (Dirut Sritex). Jadi tak boleh lagi ada keresahan atau kegelisahan,” kata Noel.
Sementara itu, Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto mengatakan, perusahaan mengambil langkah efisiensi bukan atas dasar kebangkrutan. Sritex melakukan itu karena keputusan bisnis yang merespons kondisi pasar tekstil.
“Fokus kami ke depan, ingin terus beroperasi, bukan niat kami untuk menutup pabrik ini. Karena melihat operasional dan kondisi keuangan selama 2 tahun terakhir juga mengalami perbaikan,” kata Iwan.
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) telah mengajukan kasasi untuk menyelamatkan perusahaan setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang mempailitkan perusahaan tersebut. Keputusan itu tertuang dalam putusan perkara Nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor.
Terkait putusan itu, manajemen Sritex menghormati putusan hukum, dan merespons dengan berkonsolidasi secara internal, dan para stakeholders. Hal itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Sritex kepada kreditur, pelanggan, karyawan, dan para pemasok yang telah bersama-sama mendukung usaha selama lebih dari setengah abad.
“Kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholders,” tulis manajemen dalam keterangan resminya Jumat (25/10).
Leave a reply
