
Krakatau Steel Telah Bayar Utang Sebesar Rp2,7 Triliun

Krakatau Steel/Dok. BUMN
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk telah memenuhi kewajiban penyelesaian utang Tranche B sebesar Rp2,7 triliun pada 24 Desember 2021 sehingga Krakatau Steel dapat menyelesaikan fasilitas Working Capital Bridging Loan (WCBL) yang sebesar US$200 juta kepada tiga bank milik pemerintah yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
“Sesuai dengan perjanjian kredit restrukturisasi, Krakatau Steel telah melakukan pembayaran atas outstanding fasilitas kredit yang sebesar US$200 juta yang jatuh tempo pada bulan Desember 2021,” kata Direktur Keuangan Krakatau Steel Tardi dalam siaran pers tertulis.
KS menyebut pasca penandatanganan perjanjian restrukturisasi di bulan Januari 2020, Krakatau Steel telah membayar utang sebesar US$30,4 juta atau Rp437 miliar yang terdiri dari utang Tranche A hasil kesepakatan restrukturisasi utang sebesar US$17,4 juta atau Rp250 miliar dan cicilan utang kepada Commerzbank US$13 juta atau Rp187 miliar.
Adapun di tahun 2021 Krakatau Steel telah membayar utang sebesar Rp3,2 triliun.
Tardi mengatakan sumber pembayaran utang ini diperoleh dari internal cashflow perusahaan atas hasil kinerja Krakatau Steel yang semakin membaik pasca restrukturisasi.
Ia mengatakan bahwa dengan semua upaya yang telah dilakukan oleh manajemen selama ini dan dengan dukungan Kementerian BUMN, maka kinerja KS ke depan akan semakin baik.
Leave a reply
