
Kuasa Hukum WanaArtha Life: Rekening Efek Masih Disita Kejagung, Belum Bisa Dicairkan

Perusahaan asuransi WanaArtha Life/HalloIndo
Iconomics - Kuasa hukum PT Adisarana Wanaartha atau dikenal sebagai WanaArtha Life memastikan belum ada pencairan dana nasabah yang diblokir Kejaksaan Agung. Terlebih pemblokiran yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) itu dinilai sah secara hukum.
“Kami hanya (kuasa hukum) berkaitan dengan praperadilan tentang penyitaan. Selama sita sah, maka tidak akan ada pencairan,” tutur Erick S. Paat, kuasa hukum WanaArtha Life saat dihubungi, Jakarta, Minggu (14/6).
Secara terpisah, humas Forum Nasabah Forum Nasabah Wanaartha (Forsawa) Freddy Handojo mengatakan, secara prinsip pemblokiran rekening efek WanaArtha Life sudah dibuka. Dan sudah dititipkan ke Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI). Akan tetapi, transaksi hanya bisa dilakukan para manajer investasi.
“Hanya tidak bisa dicairkan dalam bentuk tunai karena masih dalam status sita. Ini yang akan kita follow up terus dengan berkoordinasi via Kejaksaan Agung untuk finishing bersama manajemen WanaArtha,” tutur Freddy.
Freddy memastikan, pemblokiran terhadap rekening efek WanaArtha sudah dibuka. Dengan kata lain, rekening tersebut sudah bisa beraktivitas kembali. Bahkan bisa untuk mengambil keuntungan. Untuk nilai rekening efek yang disita awal membutuhkan klarifikasi dari pemilik uang sebenarnya: nasabah.
“Jika bisa dibuktikan bahwa itu bukan uang WanaArtha melainkan uang nasabah, maka seharusnya uang itu tidak akan ditahan lebih lama,” tambah Freddy.
Soal ini, manajemen WanaArtha Life belum memberikan keterangan apapun. Pun demikian dengan KSEI. Sepekan sebelumnya telah berlangsung sidang perdana gugatan praperadilan WanaArtha Life terhadap Kejaksaan Agung soal penyitaan rekening efek perusahaan tersebut. Sayangnya, Kejaksaan Agung tidak hadir tanpa keterangan.
Sidang lanjutan praperadilan itu akan dilanjutkan pada Senin (15/6) besok. Forsawa berharap pihak WanaArtha bisa memenangkan gugatan praperadilan tersebut dan segera membayar nilai manfaat terhadap nasabah yang telah jatuh tempo.