
Lembaga Penjamin Polis Masih Saja Digodok

Kantor AAUI/The Iconomics
Kementerian Keuangan sedang menggodok pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pembentukan Lembaga Penjamin Polis sedang digodok oleh tim Kementerian Keuangan menyusul permasalahan yang menimpa beberapa perusahaan asuransi di Tanah Air belakangan ini.
“Kami sekarang ini sedang menyusunnya, tentu melalui dan menggunakan rambu-rambu yang bertujuan untuk menciptakan kepercayaan terhadap lembaga asuransi,” katanya dalam jumpa pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Rabu (22/01/2020).
Pembentukan LPP ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. Selain untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga asuransi, LPP juga diharapkan mencegah bahaya atau risiko moral yang muncul akibat tata kelola yang tidak baik.
“Kami nanti belajar banyak dari LPS sebagai lembaga penjamin simpanan. LPS untuk bank dan LPP untuk asuransi,” kata Menteri Keuangan.
Katua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dadang Sukresna menyerahkan sepenuhnya soal LPP kepada Kementerian Keuangan. Tentunya, AAUI merespons positif dengan adanya rencana pembentukan LPP.
Apabila adanya LPP, menurut Dadang, masyarakat umum yang memiliki asuransi bisa lebih terproteksi dari sisi premi dan klaim yang harus ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Dadang mengungkapkan anggota-anggota AAUI dalam kondisi baik. Sampai dengan kuartal ketiga 2019, industri asuransi usum tumbuh 20,9% (year on year) tau sebesar Rp57,9 triliun. Adapun untuk kuartal keempat 2019 mash salami proses finalisasi. Namun demikian, AAUI mengestimasikan premi hingga akhir 2019 mencapai Rp79,5 triliun atau naik sekitar 14%. Tahun 2020? Diperkirakan masih akan tumbuh double digit.
Leave a reply
