
Menaker dan Komnas HAM Kolaborasi Dukung Percepatan RUU PPRT

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kiri) dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kanan)/Dokumentasi Humas Kemenaker
Percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dinilai bisa menjadi solusi untuk mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, terutama untuk melindungi pekerja dalam negeri.
“Dengan adanya RUU PPRT ini, persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini dapat kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.
Menurut Ida, permasalahan yang kerap terjadi pada PRT dapat diselesaikan melalui perundang-undangan sehingga berdampak terhadap pada persoalan turunan lainnya. “Kalau kita bisa menyelesaikan permasalahan perlindungan pekerja rumah tangga di hulu, hilir pasti akan mengikuti,” ujar Ida.
Pemerintah, kata Ida, bertanggung jawab mendukung RUU PPRT untuk disahkan menjadi undang-undang. Juga mewujudkan bahwa perlindungan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pekerja sektor domestik.
“Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja di sektor domestik,” ujar Ida lagi.
Sementara itu, Ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Atnike Nova Sigiro mengatakan, pihaknya mengapresiasi kolaborasi yang terjadi dengan Kemenaker. Komnas HAM mendukung penuh komitmen pemerintah untuk melakukan percepatan pengesahan RUU PPRT.
“Komnas HAM memberi perhatian terhadap kelompok-kelompok rentan dan marginal yang memiliki potensi kuat terhadap pelanggaran hak asasi manusia, baik hak ekonomi sosial budaya maupun hak sipil dan politik,” tutur Atnike.
Leave a reply
