Minna Padi Aset Manajemen Sebut Masih Ada Nasabah yang Tak Kooperatif, Begini Tanggapan Nasabah

3
1230

PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) menyampaikan bahwa pembayaran tahap kedua untuk Reksa Dana Amanah Syariah gagal dilakukan pada pekan ini karena masih ada nasabah yang tidak kooperatif. Seperti dilansir CNNIndonesia.com, manajemen MPAM menyebutkan masih ada segilintir nasabah yang tidak sepakat dengan rencana pengembalian hasil penjualan portofolio Reksa Amanah Saham Syariah.

Tetapi sejumlah nasabah menegaskan kegagalan pembayaran tersebut terjadi karena MPAM tak patuh pada ketentuan dalam POJK yang berlaku, bukan karena nasabah tak kooperatif. Nilai pengembalian yang ditawarkan MPAM untuk Reksa Dana Amanah Syariah, dinilai merugikan nasabah in-cash (nasabah yang tak mau dibayarkan dengan saham/in-kind) yang jumlahnya sekitar 60%.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Iconomics, perwakilan nasabah in-cash menolak pengembalian dana RD Amanah Syariah yang direncanakan MPAM tersebut karena sesuai POJK No.01/POJK.07/2013 pasal 29, MPAM wajib membayarkan semua kerugian nasabah karena kesalahan yang mereka lakukan yaitu menawarkan produk reksa dana dengan janji pasti untung. Inilah yang membuat OJK membubarkan enam reksa dana Minna Padi pada 21 November 2019, termasuk RD Amanah Syariah.

Baca Juga :   Minna Padi Aset Manajemen Gugat Keputusan DK OJK di PTUN Jakarta

Nasabah menyampaikan sesuai POJK No.23/POJK.04/2016, mestinya MPAM membayarkan semua kewajibannya kepada nasabah paling lambat 7 hari setelah dibubarkan. Sesuai aturan tersebut, perhitungan nilai pengembalian kepada nasabah itu merujuk kepada Nilai Aktiva Bersih (NAB) pembubaran. Sesuai permintaan MPAM, bank kustodian menghentikan perhitungan NAB 6 reksa dana tersebut pada 25 November 2019. Saat itu, NAB RD Amanah Syariah adalah Rp1.167,39 per unit.

Namun, menurut nasabah dalam kenyataannya MPAM ingin membayar nasabah dengan NAB likuidasi yaitu per 30 September 2020 yang nilainya hanya Rp198,86 per unit. “Jadi terdapat perbedaan besar sekali yaitu Rp968.53 per unit, yang tentu saja ditolak oleh nasabah-nasabah,” demikian disampaikan perwakilan nasabah dalam keterangan tertulis yang diterima Iconomics, Selasa (13/10).

Tidak hanya soal perhitungan NAB yang tak diterima oleh nasabah, nasabah juga keberatan karena proses pembayaran tahap kedua ini hanya untuk satu reksa dana yaitu RD Amanah Syariah. Padahal OJK membubarkan enam reksa dana yaitu Keraton II, Property Plus, Pasopati, Pringgondani, Amanah Syariah dan Hastinapura.

Baca Juga :   Nasabah Minna Padi Nilai OJK Tak Tegakkan Aturan yang Dibuat Sendiri

“Tapi mengapa yang mau dibayar hanya Amanah Syariah saja? Seharusnya pembayaran dilakukan juga sekaligus terhadap ke 6 reksadana tersebut,” tulis nasabah.

Nasabah meminta agar MPAM memenuhi kewajiban kepada para nasabah sesuai dengan ketentuan dalam POJK yang berlaku. Nasabah juga kembali meminta OJK agar tidak menyerahkan pelaksanaan sanksi yang dijatuhkan kepada MPAM dengan cara ‘kesepakatan’ dengan semua pihak sesuai surat OJK ke MPAM pada 3 Oktober 2020.

“Hal ini benar-benar dianggap sangat aneh oleh para nasabah karena peraturan dibuat oleh OJK, hukuman dijatuhkan oleh OJK, lalu kenapa pelaksanaannya diserahkan ke MPAM dengan ‘kesepakatan. Nasabah masih percaya bahwa OJK akan dapat dan bisa menjaga kewibawaan hukum negara serta tetap melindungi nasabah,” tulis nasabah.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

3 comments

  1. Lie ie 13 October, 2020 at 18:04 Reply

    Seluruh nasabah Minnapadi memohon Ojk segera menuntaskan pengembalian dana hasil likuidasi ojk yg sdh memakan waktu 1thn lamanya..nasabah meminta pembayaran sesuai UUPOJK yakni BAYAR dgn angka NAB BUBAR

  2. Lucy 13 October, 2020 at 20:14 Reply

    Kami Rakyat Indonesia
    Menunggu keajaiban diNegri Indonesia
    Menunggu Fungsi Nyata OjK
    Apakah Melindungi Hak hak Konsumen
    Rakyat Indonesia disektor Jasa keuangan
    OJK Ojk Indonesia ..buktikan fungsiMu diIndonesia ini

  3. Yenyen 13 October, 2020 at 20:23 Reply

    KAPAN KAH KAMI RAKYAT INDONESIA
    Mendapatkan Hak hak kami
    Minna padi dilikuidasi oleh Ojk
    Hak hak konsumen sudah setahun lama Nya tidak ada penyelesaian sampai sekarang…entah mengapa Ojk lamban sekali memproses hak hak konsumen
    Ada apa Negri ku ini ..fungsi suatu Lembaga Otoritas keuangan sampai sekarang mana hasil mu ojk

Leave a reply

Iconomics