Nasabah Minna Padi Nilai OJK Tak Tegakkan Aturan yang Dibuat Sendiri

Perwakilan nasabah Minna Padi Aset Manajemen memberikan keterangan kepada media di depan kantor OJK, MH Thamrin, Jakarta, Kamis (27/2)/Iconomics
Bila aturan ditegakan, mestinya nasabah Minna Padi sudah mendapatkan hak-hak mereka hanya dalam waktu paling lambat tujuh hari bursa setelah enam reksa dana milik PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) dibubarkan dan dilikuidasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 21 November 2019 lalu.
Tetapi, proses pencairan dana itu berlarut-larut. Bahkan hingga hampir setahun berlalu sejak 21 November 2019 itu, nasabah masih harus berjuang ke sana kemari untuk mendapatkan dana mereka yang dikelola oleh MPAM.
POJK No.23/POJK.04/2016 tetang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif sudah jelas mengatur mekanisme bila produk reksa dana dibubarkan. Pasal 45 aturan yang dibuat OJK itu menyebutkan enam alasan pembubaran. Salah satunya di huruf c disebutkan karena ‘diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal’.
OJK membubarkan enam reksa dana yang dikelola MPAM pada 21 November yaitu RD Minna Padi Pringgondani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, dan RD Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah, RD Minna Padi Hastinapura Saham, RD Minna Padi Property Plus, dan RD Minna Padi Keraton II.
Pembubaran dilakukan karena ditemukan dua reksa dana yaitu RD Minna Padi Pasopati Saham dan RD Minna Padi Pringgondani Saham menjanjikan imbal hasil pasti yaitu 11% untuk jangka waktu 6 bulan-12 bulan. Padahal, produk reksa dana bukanlah deposito yang memberikan imbal hasil pasti.
Untuk reksa dana yang dibubarkan karena alasan diperintahkan oleh OJK tadi, pada pasal 47 huruf b, POJK No.23/POJK.04/2016 diatur mekansime pengembalian dana nasabahnya. Disebutkan bahwa Manajer Investasi, dalam hal ini MPAM, wajib menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat dua hari bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyerataan (nasabah). Perhitungan dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada saat pembubabran. Nasabah sudah menerima dana dari pencairan reksa dana tersebut paling lambat tujuh hari bursa.
“Nasabah-nasbabah Minna Padi sangat mengharapkan OJK agar dapat dan mau bertindak tegas dalam melaksanakan POJK yang mereka buat sendiri khususnya dalam perlindungan Konsumen karena masyarakat menaruh dana di institusi keuangan berhubung adanya OJK atas institusi keuangan tersebut yang dipercaya dapat melindungi Konsumen dengan UU/Hukum dan POJK yang berlaku,” ujar Yanti, juru bicara nasabah Minna Padi dalam keterangan tertulis kepada Iconomics, Sabtu (3/10).
Halaman Berikutnya5 comments
Leave a reply

Seluruh nasabah Minnapadi memohon kpd OJK utk segera mengintruksikan Minnapadi utk membayar nasabahnya sesuai UU POJK yg berlaku…karena nasabah sdh sgt sengsara dn telah menunggu 10 bln pdhl dlm uupojk hny 7 hr batas MI pengembalikan dana nasabahnya tolong Ojk bisa membantu para nasabah ini
Saya pribadi sgt bingung dan aneh dgn produk investasi yg konon berizin resmi dan dibawah pengawasan ojk, tapi bisa berujung fatal dan merugikan nasabah, bukan sekedar rugi, bahkan hangus total( mgkn aja terjadi). Lalu ojk sendiri selalu melarang publik invest di money game yg katanya tdk aman? Lalu skrg ber izin OJK aman? Dari kasus minna padi dan berbagai puluhan perusahaan manager investasi yg fail, memberi kita pelajaran bahwa investasi resmi lbh tdk aman/alias sgt berbahaya drpd investasi bodong, karena jika moneygame kita dari awal sudah tahu bahwa ini akan berujung scam, dan kita bisa batasi diri, waswas dan bermain di limit yg sudah terkontrol. Akan tetapi di investasi resmi 9 kita terbawa rasa aman karena berizin OJK, dan byk org taruh dana yg tdk sedikit krn merasa resmi dan aman. Ini yg resmi malah lebih kejam 100x drpd yg bodong.. mau cut loss pun gk dikasih.. SCAM dgn cara LEGAL… lalu peraturan/hukum yg melindungi investor dimana? Sungguh miris….🙏🙏
OJK harus paksa MPAM melaksanakan aturan OJK dalam membagikan hasil likuidasi dan keluarkan statement tertulis.
Saya sangat sedih melihat begitu banyaknya investasi yg ada di negara kita gagal bayar, sampai saya pun gagal berfikir, sebab negara kita ini kan negara hukum. Semoga OJK dan wakil rakyat bisa membantu mengatasinya, denga tidak merugikan masyarakat.
[…] Baca Juga : Nasabah Minna Padi Nilai OJK Tak Tegakkan Aturan yang Dibuat Sendiri […]