Nasabah Minna Padi Minta OJK Turun Tangan Kembalikan Dana Mereka

0
288
Reporter: Petrus Dabu

Sekitar 30 nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk turun tangan mengembalikan dana mereka yang tersangkut di 6 reksa dana milik MPAM. Enam reksa dana tersebut dilikuidasi OJK pada tahun lalu karena ada yang menjanjikan imbal hasil pasti (fixed return).

“Kita minta Ketua OJK turun tangan untuk membantu nasabah bagaimana caranya kerugian nasabah itu bisa dikembalikan dengan segera dan dikasih kepastian buat nasabah,” ujar Edmund, salah satu perwakilan nasabah asal Bandung di depan kantor OJK, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (27/2).

Edmund mengatakan ada sekitar 6.000 nasabah yang menjadi korban setelah OJK melikuidasi 6 reksa dana besutan MPAM pada November tahun lalu. Enam reksa dana tersebut adalah RD Minna Padi Pringgondani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, dan RD Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah, RD Minna Padi Hastinapura Saham, RD Minna Padi Property Plus, dan RD Minna Padi Keraton II.

Likuidasi dilakukan karena ditemukan dua reksa dana yaitu RD Minna Padi Pasopati Saham dan RD Minna Padi Pringgondani Saham menjanjikan imbal hasil pasti yaitu 11% untuk jangka waktu 6 bulan-12 bulan. Padahal, produk reksa dana bukanlah deposito yang memberikan imbal hasil pasti.

Halaman Berikutnya
1 2 3

Leave a reply

Iconomics